IONECYBER.COM, Kampar – Kejari Kampar mulai dalami laporan penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dalam kawasan hutan seluas 314 hektare yang dilaporkan Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR).
Ketua Harian Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Berti Sitanggang mengatakan, pihaknya menghadiri undangan klarifikasi ke Kejari Kampar perihal SKGR yang diterbitkan Camat Kuok di kawasan hutan yang dilaporkan Senin (6/1/2025) lalu.
“Alhamdulillah, kemaren saya sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri bangkinang lebih kurang 1 Jam. Kehadiran saya untuk memberikan keterangan sekalian memberikan data tambahan pada penyidik,” kata Berti, Selasa (3/3/2025).
Pemeriksaan berlangsung diruangan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kampar. Dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar pertanyaan oleh tim penyidik tim Intel Kejari Kampar.
“Adapun pertanyaan yang disampaikan sesuai dengan laporan yang saya masukan ke Kejaksaan,” Beber Berti.
Dikatakan Berti, dalam laporannya, puluhan hingga ratusan SKGR yang diterbitkan di areal tersebut di bubuhi tanda tangan Camat Kuok.
314 hektare lahan dalam kawasan hutan dilaporkan belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralihfungsi menjadi kebun sawit di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Lahan tersebut ditanami sawit telah berumur 8 – 9 tahun. Bahkan pengguna lahan sempat merekayasa perizinan dalam kawasan status HPT tersebut dengan cara menggunakan data fiktif surat tanah palsu untuk dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia.
Pihaknya berharap Kejari Kampar dapat segera memeriksa pihak yang terlibat dan mengungkap kejahatan lahan yang merugikan negara tersebut.
“Kami berharap kejari kampar dapat memanggil kepala kecamatan kuok di Kampar, pemilik surat, serta perangkat desa setempat yang terlibat untuk diperiksa penegak hukum,” pungkasnya.
Asintel Kejari Kampar Jackson Apriyanto mengatakan, laporan PETIR nomor 001-DPN-PETIR/A.1/LP-2025 perihal dugaan penerbitan SKGR Kecamatan Kuok dalam kawasan hutan produksi terbatas 314 hektare tersebut tengah berproses hukum.
“Masih proses pemintaan keterangan,” kata Jackson Apriyanto mengutip percakapan pesan Whatsaapnya belum lama ini.***
Sumber: serojanews.com