IONECYBER.COM, Jakarta – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (11/3/2025). Aksi ini berlangsung di beberapa lokasi strategis, termasuk kantor pusat PT Pertamina (Persero), Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kejaksaan Agung.
Tuntutan ARM: Desak Erick Thohir Mundur dan Usut Dugaan Korupsi
Dalam orasinya di Kementerian BUMN, ARM secara tegas meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengundurkan diri atau agar Presiden Prabowo Subianto segera menonaktifkannya. Mereka menuding Erick Thohir sebagai dalang utama di balik berbagai kasus korupsi di BUMN, khususnya Pertamina.
ARM juga menyoroti dugaan korupsi yang menempatkan Pertamina di posisi teratas dalam daftar BUMN yang bermasalah. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Pertemuan dengan Kejaksaan Agung: Ketegangan hingga Audiensi
Sebelum diterima oleh Kejaksaan Agung, terjadi ketegangan antara delegasi ARM dan petugas keamanan. Delegasi ARM bersikeras masuk melalui gerbang utama, sementara Pamdal Kejagung meminta mereka masuk dari pintu belakang. Setelah negosiasi, Kapuspen Kejagung Harli Siregar akhirnya mengizinkan delegasi masuk melalui gerbang depan untuk berdiskusi selama sekitar 30 menit.
Dalam pertemuan tersebut, lima perwakilan ARM menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
1. Dukungan penuh kepada Kejagung untuk menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah, produk kilang, serta Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara (MMKBN) periode 2018-2023.
2. Meminta Kejagung segera memeriksa sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk Erick Thohir, Garibaldi ‘Boy’ Thohir, Hatta Rajasa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta jajaran komisaris dan direksi anak perusahaan Pertamina. ARM menilai dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
3. Menuntut hukuman berat hingga hukuman mati bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan rakyat.
4. Mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk tuntutan ganti rugi bagi masyarakat yang membeli BBM berkualitas rendah.
5. Memantau proses hukum dan siap menurunkan puluhan ribu massa jika ada indikasi intervensi dalam penyidikan kasus ini.
Respons Kejaksaan Agung: Terbuka untuk Bukti Tambahan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapuspen Kejagung Harli Siregar menyampaikan beberapa poin penting:
Kejagung membantah adanya kerugian Pertamina sebesar Rp 1 kuadriliun akibat dugaan korupsi tersebut.
Kejagung tetap terbuka menerima masukan dan bukti tambahan dari masyarakat untuk memperjelas kasus ini.
Kejagung menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang bersedia membantu dalam pengungkapan kasus ini.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan korupsi besar yang merugikan negara. ARM menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.***(Ril)
Sumber: suaraaktual.co