Hukrim

Laporan PETIR Terkait SWAKELOLA Bidang Bina Marga Riau Ditanggapi Pihak KPK RI

6
×

Laporan PETIR Terkait SWAKELOLA Bidang Bina Marga Riau Ditanggapi Pihak KPK RI

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Pekanbaru – Tanggapi soal laporan masyarakat, terkait pelaksanaan anggaran ratusan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan senilai ratusan miliar tahun anggaran 2024 yang akan dilaksanakan dan dikerjakan langsung oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR RKPP Riau, dengan metode swakelola tipe satu. Tim Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo, angkat bicara atas kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Tim pada Kamis, 14 Maret 2024 sore, Arif Nurcahyo, menegaskan pada intinya pihaknya tidak ada tanggapan khusus terkait kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan senilai ratusan miliar tahun anggaran 2024 yang akan dilaksanakan dan dikerjakan langsung oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR RKPP Riau, dengan metode swakelola tipe satu itu.

Akan tetapi lanjut Arif Nurcahyo, anggaran swakelola juga merupakan salah satu metode dalam pengadaan barang dan jasa ada ketentuan dan regulasinya. Karena, berdasarkan data dari Kementerian PUPR, memiliki data mana jalan negara, jalan propinsi jalan kabupaten kota dan seharusnya tidak ada yang tumpang tindih dilakukan instansi terkait tersebut.

Menurutnya, adanya laporan ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, sebagai warga masyarakat, tentunya berhak tahu informasi terkait pekerjaan tersebut. Karena dalam pelaksanaan kegiatan konstruki jalan ada papan nama proyek dilokasi dan seterusnya.

“Bukan dalam arti untuk intervensi ya. Karena ada informasi publik dan ada informasi yang hanya untuk kepentingan penganggaran. Namun, jika terbukti ada tumpang tindih, ya harus dilaporkan,” tegas Arif Nurcahyo selaku Ketua Tim Korsubgah KPK RI.

Meski begitu lanjut Arif Nurcayo, pihaknya dari Tim KPK, melalui program MCP akan meminta kepada Biro PBJ Riau, terkait dengan perencanaan pengadaan Barang Jasa selama 2024 ini. “Dan begitu juga dengan realisasi dan progressnya nanti,” pungkas Arif Nurcahyo meyakinkan.

Seperti diberitakan, Bidang Bina Marga Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau saat ini, sepertinya makin menjelma menjadi rekanan alias kontraktor pelaksana dalam peranannya. Kok bisa ya?

Pasalnya, pada tahun anggaran 2024 ini, Bidang Bina Marga Dinas PUPR PKPP Riau yang dipimpin oleh Teja Darsa ST, bahwa terdapat ratusan paket pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang akan dilaksanakan dan dikerjakan langsung oleh Bidang Bina Marga dengan metode swakelola tipe satu.

Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang dikelola tersebut, bukan saja hanya puluhan miliar, akan tetapi mencapai ratusan miliar yang akan dibabiskan untuk perbaikan jalan dan jembatan itu.

Hal itu, diketahui setelah dalam Rencana Umum Pengadaan Provinsi Riau tahun 2024, terdapat ratusan paket swakelola yang memakan anggaran sekitar Rp 100 miliar rupiah.

Karena ketentuan itu, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bahwa metode swakelola tipe 1 itu, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh SKPD terkait.

“Meskipun aturan membolehkan itu, Ini artinya sekitar Rp 100 miliar, anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau, dikelola sendiri oleh Bidang Bina Marga,” kata Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Riau, Jackson Sihombing kepada Tim pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin di Pekanbaru.

Jackson menyebukan, salah satunya adalah anggaran pemeliharaan rutin jalan di kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kampar sebesar Rp.25.832.917.819.

“Terkait hal ini, kami menilai anggaran rutin pemeliharaan Kuantan Singingi dan Kampar itu, sangat besar. Karena peran anggaran dari UPT Lima untuk ruas jalan Kuantan Singingi dan Kampar akan tumpang tindih,” ungkap Jackson.

Dalam kaitan ini sebut Jackson, pihaknya telah mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arif Setiawan. Namun, M Arif belum bersedia memberikan penjelasan, terkait hal itu.

Menurutnya, paket swakelola ini membuka peluang selebar lebarnya bagi pejabat Bina Marga PUPR Provinsi Riau dan Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Provinsi Riau, untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena kegiatan swakelola ini, direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh perangkat daerah penanggung jawab anggaran langsung.

“Jangan harap ada pengawasan dari luar. Mereka sendiri yang mengetahui pekerjaan itu nantinya. Karena itu, Jackson merasa heran dengan apa yang dianggarkan Dinas PUPR PKPP ini,” beber Jackson.

Selain itu, Jackson juga mencurigai akan ada potensi Permainan yang memunculkan stigma negatif di masyarakat Bahwa Pejabat Pengelola anggaran di Bina Marga PUPR Provinsi Riau akan menjadi kontraktor.

“Padahal melihat anggaran sebesar itu, tentu bukan pekerjaan yang sedikit dan sudah bisa ditenderkan atau diserahkan kepada pihak ketiga memalui E Katalog. Namun ini dikerjakan sendiri, artinya Bidang Bina Marga Dinas PUPR Riau akan menjelma jadi layaknya kontraktor,” pungkas Jackson meyakinkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *