BeritaHukrimNasional

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Mega Kasus Penipuan Kavling Fiktif, Rugikan 58 Korban Senilai Rp 3 Miliar

1
×

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Mega Kasus Penipuan Kavling Fiktif, Rugikan 58 Korban Senilai Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penjualan tanah kavling yang menjerat seorang perempuan berinisial SR (Suila Rohill, S.Kom). Kasus ini merugikan sedikitnya 58 orang korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Unit II Harda Satreskrim, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).

Menurut Kapolres, tersangka menjalankan modus menawarkan kavling non-legal sejak tahun 2017 hingga 2024 di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Para korban dijanjikan dapat memiliki lahan kavling dengan sistem angsuran selama 60 bulan, lengkap dengan surat perjanjian jual beli, serta penerbitan AJB dan SHM setelah 75 persen cicilan lunas.

Namun, seiring waktu berjalan, proses legalitas tak pernah terealisasi. Dari hasil penyelidikan, lahan yang ditawarkan ternyata bukan milik tersangka, bahkan sebagian masuk dalam zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai regulasi ATR/BPN.

“Kasus ini merupakan bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Barang bukti yang disita penyidik antara lain dokumen SPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur penjualan, hingga bukti angsuran tahap akhir. Motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pembelian kavling tanpa kepastian legalitas.

> “Pastikan setiap transaksi tanah diperiksa melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.

Penulis: Haris Pranatha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *