BeritaKota

Satpol PP Pekanbaru Layangkan SP3, Pemilik Bangunan Liar Diberi Waktu Dua Pekan untuk Pindah

2
×

Satpol PP Pekanbaru Layangkan SP3, Pemilik Bangunan Liar Diberi Waktu Dua Pekan untuk Pindah

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, memberikan Surat Peringatan Ketiga atau SP3 kepada pemilik bangunan liar di kawasan Jembatan Leighton I, Rumbai.

“Surat peringatan ketiga ini kita sampaikan pada Jumat (22/5/2026) sore kemarin,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Senin (25/5/2026).

Disebutkannya, pemilik bangunan liar diberi waktu sekitar dua pekan untuk pindah dan membongkar sendiri bangunan yang mereka dirikan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.

“Kalau tidak, nanti kita lakukan penertiban. Penertiban menunggu waktu tim gabungan, kemungkinan siap Idul Adha ini,” ucapnya.

Dikatakan Desheriyanto, terdapat sekitar 20 bangunan liar semi permanen seperti rumah tempat tinggal dan tempat berjualan yang didirikan di atas aset lahan milik pemerintah kota itu.

Penertiban dilakukan lantaran akan adanya pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut. Para pemilik bangunan liar diarahkan pindah ke Rusunawa Yos Sudarso.

“Pihak BPKAD dan kecamatan nanti bisa mengkoordinir bagaimana mereka bisa direlokasi (ke Rusunawa),” tutup Desheriyanto.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat bakal melakukan pembangunan taman di atas lahan milik pemerintah kota di kawasan Jembatan Leighton I.

Rencananya, luas taman yang bakal dibangun mencapai 1 hektar dan bakal menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB). Anggaran pembangunan sendiri bersumber dari CSR perusahaan swasta.***(ADV)