BeritaKota

Warga Bisa Laporkan Pelanggaran Perda Lewat Lentera Perda Satpol PP Pekanbaru

0
×

Warga Bisa Laporkan Pelanggaran Perda Lewat Lentera Perda Satpol PP Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, PEKANBARU – Warga bisa melaporkan terkait pelanggaran peraturan daerah atau perda Kota Pekanbaru lewat layanan aduan Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka bisa melaporkan lewat Layanan Terpadu Aduan Perda dan Perkada (Lentera Perda)

Layanan tersedia di Loket B2 dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Warga bisa datang langsung ke loket Lentera Perda Satpol PP Kota Pekanbaru.

“Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun konsultasi atas dugaan pelanggaran perda dan Perkada,” terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, layanan ini sebagai bentuk inovasi dari Satpol PP Kota Pekanbaru sehingga warga bisa melaporkan langsung terkait dugaan pelanggaran perda maupun perkada. Adanya layanan ini sekaligus upaya mewujudkan Kota Pekanbaru yang tertib dan aman.

Desheriyanto menjelaskan bahwa warga yang hendak memberi laporan bisa mengikuti alur layanan. Warga yang hendak melapor busa datang langsung ke loket Lentera Perda Satpol PP Kota Pekanbaru di MPP Pekanbaru.

Pelapor bisa menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru. Mereka nantinya harus menyertakan foto atau bukti pelanggaran.

“Jadi bisa datang langsung ke MPP Pekanbaru untuk menyampaikan laporan kepada petugas di loket tersebut,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa pelapor bisa mengisi formulir, registrasi dan pemberian bukti lapor oleh petugas hingga diperoleh hasil tindak lanjut. Ada juga layanan konseling yakni dengan mengisi formulir terlebih dahulu.

“Pemberian konseling oleh petugas, pelaporan hasil kepada Kepala Satpol PP, lalu ditindaklanjuti melalui arahan dan kegiatan,” paparnya.

Desheriyanto menjelaskan bahwa petugas yang berwenang selanjutnya memproses dan menindaklanjuti laporan maupun hasil konseling tersebut. Nantinya pelapor menerima informasi resmi mengenai hasil akhirnya.

Bagi yang hendak mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre Tim Reaksi Cepat (TRC) 112. Warga juga bisa datang langsung ke MPP Kota Pekanbaru.***(ADV)