BeritaNasionalPolitik

Akan Segera Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Sebut Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2
×

Akan Segera Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Sebut Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan surat edaran mengatur penjabat kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024. Nantinya pj kepala daerah wajib mundur dari jabatannya.

“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri ini mengaku tengah mencari waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya pj kepala daerah yang mundur segera diisi oleh pejabat lain.

Baca Juga Mahalnya UKT Kampus, Komisi X DPR RI Segera Bentuk Panja Untuk Invenstigasi
“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,” ujarnya.

“Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” sambungnya.

Tito menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah pj kepala yang akan maju dalam pilkada. Dia sudah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *