BeritaKota

Pengurusan KK, KTP dan Akta Dukcapil Siap Layani Masyarakat Tanpa Pungut Biaya

1
×

Pengurusan KK, KTP dan Akta Dukcapil Siap Layani Masyarakat Tanpa Pungut Biaya

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Pekanbaru – Beredarnya pemberitaan di media tentang pengurusan KTP di Pekanbaru, kepala Dinas Dukcapil menghimbau Warga yang hendak mengurus Dokumen kependudukan agar jangan berurusan dengan calo, karena untuk standar pelayanan disdukcapil kota pekanbaru dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan waktu penyelesaian hanya 1x 24 jam.

Selama tahun 2024 ini sangat sedikit permasalahan yang berhubungan dengan keterlambatan pelayanan, Dikarenakan blangko KTP el yang selalu tersedia dengan cukup sampai saat ini, hal ini disampaikan Kepala Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru Hj. Irma Novrita S.Sos.M.Si pada tanggal 17/7/2024.

Disampikan Irma,”untuk pelayanan kartu keluarga (KK), KIA dan dokumen pencatatan sipil lainnya secara umum dapat dilaksanakan 1×24 jam, Bahkan sejak januari tahun 2024 disdukcapil kota pekanbaru telah melakukan pelayanan pada hari libur guna peningkatan kepemilikan KTP el bagi usia pemula, memang terkadang ada terjadi keterlambatan pelayanan, itu di karenakan Gangguan teknis jaringan dan server, ada itu karena Persyaratan untuk penerbitan dokumen yang tidak lengkap, sehingga membuat pelayanan harus di pending untuk sementara sampai persyaratan di Lengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti permohonan akta kelahiran,” ujarnya.

Akan tetapi lanjut Irma, banyak orang tua yang belum mempunyai Akte Pernikahan, sehingga disdukcapil wajib menerbitkan akta pernikahan terlebih dahulu, baru setelahnya memproses permohonan akta kelahiran anak yang bersangkutan, ada lagi masalah Data pemohon yang ganda atau yang mempunyai 2 buah NIK, sehingga membutuhkan waktu untuk proses penunggalan data yang bersangkutan, Masyarakat yang belum mempunyai SKPWNI (surat keterangan pindah warga negara Indonesia) dari daerah asal, sehingga untuk membantu pelayanan dokumen kependudukannya kami harus ajukan dulu SKPWNI ke disdukcapil daerah asal dan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, terang Irma.

Doble record /perekaman ganda atau berkali-kali sehingga KTP el tidak bisa di cetak sebelum data di tunggalkan terlebih dahulu, untuk Foto perekaman KTP El, itu dilakukan di UPTD, bukan di kelurahan dan berfoto tidak perlu berulang ulang karena itu akan menumbulkan data ganda. dan Saya sudah konfirmasi ke UPTD Tenayan terkait degan foto berulang ulang itu. Ka UPTD mengaku, tidak ada warga yang difoto berulang ulang di UPTD.

Irma menegaskan,”Hal ini Kami menghimbau Masyarakat yang hendak mengurus KK, KTP, supaya jangan berurusan dengan calo. Silahkan datang langsung ke UPTD terdekat atau ke disdukcapil di jalan Sudirman kota Pekanbaru, Petugas kami Pasti bantu permasalahan dokumen kependudukan, dan Siapapun yang datang ke dinas, tetap akan diberi antrian sama dengan yang lain, Sekali lagi kami himbau, jangan mengurus dokumen kependudukan melalui calo, karena urusan dokumen kependudukan GRATIS/ tidak ada berbayar,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *