IONECYBER.COM, Kayong Utara (Kalbar) – Masih ingatkah berita yang sempat viral tentang guru PPPK yang di gerebek warga bersama rekan nya sedang derduaan di sebuah penginapan di Desa Teluk Batang Selatan ???
Penggerebekan terhadap guru PPPK bernama Afifah (AF) lantaran kuat dugaan sedang melakukan hubungan terlarang dengan selingkuhan nya bernama Bambang Widyatmoko (BW) rekan nya mengajar sebagai guru PNS di SDN 08 Desa Mas Bangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Penggerebekan langsung dihadiri oleh Kepala Dusun Panca Bakti 1 dan Ketua RT 03 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Sengon RT 03 Dusun Panca bakti 1 Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara pada Rabu (15/05/2024) malam sekira pukul 20.30 Wib.
SUDAH BERCERAI KEMUDIAN MENIKAH SIRI
Pada saat penggerebekan terjadi, pasangan selingkuh itu mengaku telah menikah secara sah namun tanpa pencatatan resmi atau nikah siri.
Diketahui, Afifah, S. Pdi berstatus istri dan terikat pernikahan secara resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama dari lelaki bernama Suhanadi alias Win, dan Bambang adalah tercatat sebagai suami dari wanita bernama Dahlia.
Namun saat di introgasi, menurut penjelasan Ketua RT dan Kepala Dusun bahwa wanita bernama Afifah tersebut tidak pernah melaporkan kepada RT setempat bahwa dia tinggal di rumah kontrakan tersebut. Penjelasan dari AF bahwa dia status nya sudah bercerai hanya akta cerai belum keluar.
REKOMENDASI DEWAN PENDIDIKAN
Perihal yang menghebohakan tersebut hingga Dewan Pendidikan Kayong Utara turun ke lapangan melakukan investigasi dan merekomendasikan sanksi terhadap oknum yang diduga telah berbuat asusila kepada Pj.Bupati.
“Hasil rapat pleno Dewan Pendidikan Kabupaten Kayong Utara secara aklamasi tgl 4 Juni 2024, bertempat di sekretariat Dewan Pendidikan Jl. Tanah Merah telah sepakat merekomendasikan kepada Pj Bupati Kayong Utara berdasarkan peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai negeri bahwa oknum guru yang telah melakukan asusila diberikan sanksi berat minimal dimutasikan ke tempat yang lebih sulit jangkauan nya, ” kata Abdul Rani Ketua Dewan Pendidikan Kayong Utara. Selasa(04/06) malam.
KEPALA SEKOLAH KELUARKAN SP3
Kepala SDN 08, Alifullah saat di konfirmasi menyampaikan kalau dari Sekolah telah menonaktifkan oknum guru atas nama AF dan BW.
“Sudah disampaikan ke dinas, ” terang Alif seraya menunjukan bukti surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
“Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala SDN 08 Mas Bangun, mengingat maraknya media masa yang banyak oleh warga maka Kepala SD Negeri 08 Mas Bangun mengambil langkah untuk memberhentikan mengajar di SD Negeri 08 Mas Bangun supaya suasana sekolah menjadi pulih nama baiknya sehingga tidak dipertanyakan oleh semua pihak, maka nama yang yang tersebut di bawah: Bangbanh Widyatmoko dan Afifah. SDN 08 Mas Bangun tidak mau lagi menerima bertugas atau mengajar apabila ditempat kembali, selanjutnya kami serahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,” demikian isi surat yang ditanda tangi oleh Alifullah selaku Kepala SDN 08 Mas Bangun tertanggal 4 Juni 2024.
AFIFAH GUGAT CERAI
Ironisnya pada 25 Juli 2024, Afifah melalui kuasa hukumnya, Darius Ivo Elmoswat, S.H., mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ketapang.
Patut diduga Afifah dan Bambang telah melakukan pembohongan publik, dimana saat penggerebekan Afifa mengaku telah bercerai, hanya belum keluar akta.
Suhanadi, suami sah Afifah, mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dari PA Ketapang terkait gugatan cerai pada 28 Juli 2024.
Dalam tanggapannya kepada wartawan, Suhanadi membantah semua alasan dalam gugatan dan menilai bahwa perselingkuhan Afifah dengan Bambang Widyatmoko adalah penyebab utama keretakan rumah tangga mereka.
Menurut Suhanadi alasan dalam gugatan tidak berdasar dan dibuat-buat.
Suhanadi juga menegaskan akan hadir di PA Ketapang untuk memaparkan bukti perselingkuhan yang telah menghebohkan publik.
“Saya akan hadir sesuai panggilan dan memaparkan semua bukti perselingkuhan mereka. Saya sudah menunjuk kuasa hukum sejak awal kasus ini muncul,” ujarnya saat dihubungi Senin(29/072024).
Senada itu, YHR, perwakilan keluarga Suhanadi, mengungkapkan bahwa mereka telah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Bambang Widyatmoko atas tuduhan perusak rumah tangga.
“Kami atas nama Suhanadi, sudah memiliki cukup bukti dan telah menyiapkan laporan ke Polres Kayong Utara. Laporan sempat ditunda karena menunggu itikad baik, namun karena tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, kami akan segera melaporkannya,” tegas YHR.
YHR juga mengkritik lambannya respons Dinas Pendidikan dan BKSDM Kayong Utara yang hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai kasus ini.
TANGGAPAN BKSDM
Sementata, Kepala BKSDM Kayong Utara, Jumadi Gading saat dikonfirmasi menyampaikan, bahkan perihal tersebut masih ditangani Dinas Pendidikan.
“Proses masih di dinas pendidikan. Belom naik ke Kepagawaian,” jelas Jumadi.
Dilain pihak, Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Rahadi Usman, di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak ada tanggapan karena nomor diblok.***