HukrimNasional

Skandal Sertifikat Pagar Laut: Investigasi Menyibak Kejanggalan di Perairan Tangerang

1
×

Skandal Sertifikat Pagar Laut: Investigasi Menyibak Kejanggalan di Perairan Tangerang

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Jakarta – Polemik sertifikat tanah di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten, menggemparkan publik. Penemuan yang bermula dari laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada Agustus 2024 ini kini menyeret perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan tidak mengetahui soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR pada 2024.

“Saya tidak tahu soal penerbitan sertifikat ini. SHGB sudah terbit sejak 2023, jauh sebelum saya masuk. Kalau tidak ada laporan masyarakat, mustahil kita cek satu per satu,” ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1).

Sertifikat di Laut?

Penemuan ini mencuat setelah masyarakat melaporkan keberadaan pagar laut yang ternyata memiliki 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama sejumlah perusahaan, termasuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa individu.

Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut bahkan dilengkapi dokumen pendukung yang diterbitkan sejak 1982. Ia langsung memerintahkan investigasi untuk memeriksa keabsahan lokasi sertifikat tersebut.

“Kami sedang memeriksa peta garis pantai dari tahun 1982 hingga sekarang untuk memastikan apakah tanah tersebut berada di daratan atau laut,” tegas Nusron.

Menanti Hasil Investigasi

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data. Hasil investigasi awal diharapkan keluar dalam waktu dekat.

Masalah ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, yang mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa diterbitkan untuk lahan di kawasan perairan. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan kasus yang dinilai membuka celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Ini adalah ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan transparansi dan komitmen dalam memperbaiki tata kelola tanah di Indonesia,” ujar seorang pengamat tata ruang.***

Sumber: hallobintang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *