IONECYBER.COM, Selatpanjang – Dalam langkah nyata mendukung kebijakan kemanusiaan yang dicanangkan pemerintah, Lapas Kelas IIB Selatpanjang menggelar sosialisasi terkait pemberian amnesti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (24/1). Bertempat di lapangan Lapas, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Sugiyanto, S.H., M.H., didampingi para pejabat struktural.
Sugiyanto menjelaskan bahwa kebijakan amnesti ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. “Amnesti ini adalah wujud dari nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. Kita ingin memberikan peluang bagi mereka yang berhak untuk memulai kehidupan baru,” ujarnya di hadapan ratusan WBP yang hadir.
Syarat dan Pengecualian
Amnesti diberikan kepada narapidana dengan kriteria khusus, seperti pengguna narkotika, pelanggar UU ITE, dan mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, atau usia lanjut. Namun, Sugiyanto menegaskan bahwa pelaku kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, serta bandar narkotika tidak termasuk dalam kebijakan ini.
“Amnesti ini bukan untuk semua. Narapidana dengan hukuman seumur hidup, pidana mati, atau yang berstatus residivis juga tidak memenuhi syarat. Ini langkah tegas untuk tetap menjaga rasa keadilan,” tambahnya.
Antusiasme Warga Binaan
Kegiatan ini berlangsung tertib dan penuh perhatian. Para WBP mendengarkan dengan seksama dan menunjukkan antusiasme terhadap kebijakan tersebut. Salah satu WBP, Andi (bukan nama sebenarnya), mengaku senang dan berharap kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki diri.
“Ini seperti pintu harapan baru bagi kami. Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki masa depan,” ujar Andi dengan nada optimis.
Reintegrasi Sosial yang Lebih Baik
Di akhir kegiatan, Sugiyanto mengingatkan para WBP tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum. “Amnesti ini adalah peluang besar. Gunakan waktu ini untuk berbenah, agar saat keluar nanti, Anda menjadi pribadi yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat,” tutupnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan para WBP lebih memahami kebijakan amnesti serta termotivasi untuk menjalani proses rehabilitasi demi masa depan yang lebih cerah.***
Sumber: hallobintang.com