HukrimNasional

Intelijen Kejari Ende Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Dan Penganiayaan

1
×

Intelijen Kejari Ende Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Dan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Ende – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende yang dipimpin oleh Pj. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku.

Gregorius Ngala merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sementara Aloysius Fester Siku adalah terpidana kasus penganiayaan.

Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht), tetapi belum menjalani masa hukuman.

Gregorius Ngala telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan tingkat kasasi, sedangkan Aloysius Fester Siku berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.

Gregorius Ngala alias Goris melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO dan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan Aloysius Fester Siku alias Rege melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian setelah pemanggilan terhadap kedua terpidana tidak diindahkan.

Bekerja sama dengan aparat keamanan setempat di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tim berhasil mengamankan kedua DPO pada tengah malam tanggal 14 hingga 15 Februari 2025.

Kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.

Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Ende terus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo, SH. MH. menegaskan komitmen dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih marak terjadi di wilayah NTT.

Provinsi NTT merupakan salah satu daerah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi NTT.

Kajati NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan perdagangan orang serta tidak tergiur dengan janji-janji kerja yang tidak jelas.

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan praktik TPPO di sekitar mereka.

“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku TPPO. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku maupun buronan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga NTT,” tegas Kajati NTT.

Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menangani kasus-kasus perdagangan orang secara lebih efektif.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum.***(MN)

Sumber: hariandetik-news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *