BeritaHukrimNasional

Beraktifitas Di Dalam Kawasan Hutan, DPN PETIR Laporkan PKS Mini CV Adifa Meka Hara ke Polres Kuansing

0
×

Beraktifitas Di Dalam Kawasan Hutan, DPN PETIR Laporkan PKS Mini CV Adifa Meka Hara ke Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) akhirnya melaporkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini milik CV Adifa Meka Hara ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran hukum karena beraktifitas di dalam kawasan hutan.

“PKS tersebut diduga tidak berizin dan masuk dalam kawasan hutan. Ini sangat merugikan negara maupun Kabupaten Kuansing. Makanya kami laporkan ke Polres Kuansing dan ditembuskan ke Polda Riau,” ujar Ketua Umum (Ketum) PETIR, Jackson Sihombing, Senin (27/5).

Adapun lokasi PKS tersebut berada di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.

Selain ke kepolisian, kata Jackson, laporan tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing.

“Ke Pemkab juga kami tembuskan bersamaan dengan BPN Kuansing,” kata Jackson.

Dalam poin laporannya, PETIR menyampaikan bahwa lokasi berdirinya PKS CV Adifa Meka Hara itu secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Kemudian adanya dugaan pelanggaran, bahwa terdapat areal Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dengan begitu, perlu dievaluasi secara administrasi atau teknis lapangan guna optimalisasi peruntukan HPK dimaksud berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 53/Menhut-II/2008.

“Kami berharap, Pemkab Kuansing bersama kepolisian menindaklanjuti laporan kami ini. Serta, BPN Kuansing agar jangan memberikan Hak Guna Usaha PKS CV Adifa Meka Hara, karena dapat memicu potensi kerugian negara,” lanjut Jackson memungkasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *