BeritaHukrimNasional

Jenderal Purnawirawan Polri Diduga Terlibat Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Angkat Bicara

7
×

Jenderal Purnawirawan Polri Diduga Terlibat Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah buka suara terkait keterlibatan jenderal purnawirawan Polri dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

Febrie mengaku mendengar isu tengah beredar tersebut, namun ia enggan untuk merinci lebih lanjut.

Ia menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus korupsi PT Timah dengan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Ini saya lihat banyak di medsos beredar si A si B ini terlibat tetapi ukuran kita tentunya alat bukti yang kita peroleh ini apa? Kita juga dibantu oleh PPATK, TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua betul-betul dengan cermat kita lakukan,” kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2024.

Nantinya, bila ada bukti soal dugaan keterlibatan jenderal purnawiran maka jaksa penuntut umum (JPU) akan membuat usulan surat untuk penetapan tersangka.

“Kalau ini sudah digelar di pengadilan teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka dari saksi yang bicara,” terangnya.

“Apabila ada keterlibatan ada alat bukti disitu itu penuntut umum kami membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” tambah Febrie.

Diketahui, dalam kasus ini ada 22 tersangka, di mana tersangka baru yaitu adalah eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi PT Timah.

Ia menjelaskan usai dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah kerugian negara akibat korupsi PT Timah mencapai Rp300 Triliun.

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu 29 Mei 2024.

Berikut daftar 22 tersangka korupsi PT Timah Tbk:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE).
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW).
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG).
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG).
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI).
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN).
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA).
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP).
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN).
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil.
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
  17. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019.
  18. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
  19. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.
  20. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.
  21. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.
  22. Bambang Gatot Ariyono selaku eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *