IONECYBER.COM, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat audit investigasi bersama antara Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian dalam negeri dan Supervisi KPK untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Hal itu diketahui berdasarkan surat yang disampaikan KPK terhadap Pj Gubernur Riau pada beberapa waktu yang lalu, Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Supervisi KPK dan dibenarkan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan menyampaikan “Ya.. benar kami ada terima suratnya, Tentu kami sudah lapor pimpinan dan yang akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, Dalam implementasinya kami telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari KPK ” ungkapnya
Lanjut Sigit,” Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit investigasi dan memanggil beberapa orang saksi yang diduga sebagai pemberi, penerima dan juga yang telah mengembalikan atau yang telah menyetorkan ke kas negara, Dan hasil dari pemeriksaan tersebut perlu dilakukan pendalaman dan ditingkatkan dengan melakukan join audit investigasi bersama,” terrangnya
Menurut Sigit,” saat ini pihaknya tentu mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kendati demikian, proses klarifikasi dan audit bersama diperlukan untuk menjawab informasi yang beredar terkait beberapa dugaan penyimpangan tersebut.
Proses audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Periode Tahun 2020-2023, atas penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen. Sehingga total pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dokumen.
Berdasarkan dari hasil audit tersebut, terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan uang terima kasih atas terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan. Dalam pengurusan terbitnya dokumen tersebut, diduga telah melibatkan beberapa pihak.***