IONECYBER.COM, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan tahapan persiapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai dengan pengumuman penyerahan dukungan pada Minggu (5 Mei 2024).
Hal itu dilakukan dengan mempedomani ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, mengatakan KPU pada masa persiapan telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 886 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024.
“Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 sebanyak 35.261 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 (sebelas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang,” terangnya.
“Dalam rangka persiapan tersebut, KPU Kabupaten Ketapang mengumumkan Waktu dan Tempat Penyerahan Dokumen syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada laman medsos resmi KPU Kabupaten,” tambahnya.
Saufi menyampaikan, waktu penyerahan Dokumen di mulai pada Tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, adapun di hari terakhir yakni tanggal 12 Mei 2024 akan di tutup sampai 23.59 WIB, dengan tempat penyerahan dokumen di Kantor KPU Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut Saufi menyampaikan untuk syarat dukungan calon perseorangan yang akan disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri dari:
- Surat Penyerahan Dukungan pasangan Calon perseorangan menggunakan Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN yang dicetak dari aplikasi SILON PILKADA;
- Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dicetak dari aplikasi SILON PILKADA;
- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
- dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap penenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
“Penyerahan Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), ” jelasnya.
“Kemudian KPU Kabupaten Ketapang memberikan layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 s/d 16.00 WIB, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Ketapang Jalan S. Parman No 90 Ketapang atau menghubungi Contact Person Helpdesk SILONKADA di nomor 089654650560,” tutupnya.***