IONECYBER.COM, Kampar – Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan kebun sawit seluas 12 hektar dengan tiga orang tersangka, yakni Martunus, Oyong dan Abu Nawar yang saat ini masih ditahan di rutan Polres Kampar.
Emil Salim & Associate Law Office kuasa hukum dari 3 orang tersangka tersebut menggelar konferensi pers di salah satu Cafe Bangkinang Kota, yang dihadiri langsung oleh beberapa orang pihak keluarga tersangka. Sabtu, (24/08/24).
Emil Salim, SH, MH, “kami mengundang para wartawan dalam konferensi pers ini karena banyaknya berita dan informasi yang beredar terkait dengan perkara laporan No 247 tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023. Dalam hal ini mencatut nama Abunawar, Martunus dan Oyong. Jadi perkara ini perlu kami jelaskan kronologisnya terkait dengan sengketa lahan tanah / jual beli tanah,” ujarnya.
“Jadi yang punya tanah ini dulu Ir. Yadi Efendi pada tahun 2007 sudah ditanam sawit oleh yang bersangkutan. Kemudian pada tahun 2012 dijual kepada Oyong dan kawan – kawan, setelah itu dijual lagi oleh yang bersangkutan kepada Abunawar pada tahun 2021. Kemudian pada tahun 2021 tanah tersebut dijual kepada Musa dan Kamijan (pelapor), dalam proses berjalan. Lahan ini sudah dikuasai oleh pelapor Musa dan Kamijan ini selama 3 bulan, lalu lahan ini diserobot oleh pihak lain dengan inisial HB. Sampai hari ini setelah kami cek tidak memiliki suratnya sama sekali, tidak ada SKT maupun SKGR. Jadi pemilik sah lahan ini adalah Abunawar dan kawan – kawan, termasuk Oyong. Karena ada sertifikat aslinya,” jelas Emil Salim.
“Selanjutnya terkait dengan laporan Polisinya, saya menyayangkan ada proses yang lebih jauh yang dilakukan Polres Kampar. Terutama itu terkait dengan masalah penahanan yang bersangkutan sampai hari ini. Yang pertama saya jelaskan disini bahwa, perkara yang bersangkutan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Bangkinang perkara perdata nomor 70 tahun 2024 pada tanggal 19 Juli 2024, yang sekarang sedang berproses. Siapa pihak – pihaknya, termasuklah yang melaporkan sebagai pihak dan juga Abunawar, Oyong, Martunus dan kawan – kawan. Dan situ masuk juga yang menyerobot inisial HB, jadi ini sudah dalam proses persidangan. Sesuai dengan telegram Kapolri, yang namanya perkara sedang diproses di pengadilan itu ada sesuai telegram Kapolri 13 Desember 2021 yaitu poin 6 menyatakan, kalau memang para pihak terkait dengan perkara harga atau pertanahan sedang dalam proses lidik lalu objek perkaranya sedang diproses di pengadilan ataupun para pihaknya sedang berpekara di pengadilan. Maka terhadap perkara tersebut harus ditangguhkan, jadi ini ada penekanan ya. Perkara itu harus ditangguhkan, artinya penyidik dalam hal ini jangankan untuk menahan, untuk menyidik saja itu tidak boleh. Karena itu sesuai dengan telegram Kapolri, ditangguhkan perkaranya. Itu ada aturannya, kita negara hukum sesuai dengan Undang – undang dasar 1945 pasal 28. Jadi ada prinsip yang kita anut itu prinsip legalitas. Jadi segala sesuatu itu berdasar hukum, tidak bisa berdasarkan pemikiran dan anggapan – anggapan. Tapi harus hukum secara tertulis yang menjadi panduan kita,” ujar Emil Salim.
“Jadi perkara ini tidak bisa lagi diproses, dan bahasanya itu ditangguhkan lebih dulu sampai ada putusan perdatanya. Jadi kita menyayangkan adanya proses penahanan, karena jangankan untuk ditahan, sidik saja harus ditangguhkan. Harusnya yang bersangkutan ini sudah bisa dibebaskan demi hukum. Yang kedua proses kedepannya ini tentu tidak bisa diproses lebih lanjut, baik itu dalam proses penuntutan maupun disidang di pengadilan perkara pidananya karena ada juga disitu diatur secara tersendiri didalam surat edaran jaksa agung juga mengatur hal yang sama, bahwa kalau perkara perdatanya itu memang harus ditangguhkan dulu sebelum ada putusan pengadilannya. Itu juga sudah ada peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 56 masih berlaku sampai hari ini juga peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 80,” jelasnya.
“Jadi saya jelaskan kepada semua orang, ada berita beredar perkaranya tidak bisa naiklah, tidak bisa lengkaplah, tidak bisa P21, itu semua landasannya adalah hukum. Perkara ini harus ditangguhkan karena ada gugatan perdatanya, tidak boleh dilakukan penyidikan / penyelidikan tentu tidak boleh ada penahanan dan penuntutan ataupun yang namanya P21. Begitu juga tidak akan ada pokok perkara ini diadili sampai putusan perdatanya itu berkekuatan hukum tetap, karena ini menyangkut sengketa lahan / sengketa hak kepemilikan. Kita punya hak milik yang jelas, kembali kepada telegram Kapolri tanggal 13 Desember 2021 pada poin 5 nya juga dinyatakan disitu. Perkara harga terkait dengan hak kepemilikan atas objek benda dipermasalahkan apabila belum ada kejelasan pemilik yang sah berdasarkan atas hak maka agar para pihak lebih dahulu memastikan hak kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan. Jadi ini mau digoreng seperti apapun isu beritanya tetap ini perkara tidak bisa diteruskan, itu Undang – undang bukan pendapat kita pribadi ya,” imbuh Emil Salim.
“Yang kedua ini ada beberapa media juga klarikasi disitu ada pemeriksaan ahli dalam perkara ini. Namun perkara juga masih belum lengkap dan lain sebagainya, bahwa setelah saya teliti dalam berkas perkaranya memang itu tidak ada ahli pemeriksa. Artinya ada berita bohong yang disampaikan. Kemudian saya pernah membaca di Instagram Polres Kampar disitu dijelaskan, diantara 3 orang klien kita ini. Abunawar, Oyong maupun Martunus, yang menerima uang jual beli itu hanyalah Oyong dan Abunawar sesuai dengan surat SKGR yang dimilikinya. Martunus tidak, itu rilis berita kalau tidak salah di Instagram Satreskrim Polres Kampar. Disitu memang pak Martunus ini bukan sebagai pemilik lahan, dia pada waktu transaksi ketiga itu mewakili Abunawar yang berhalangan hadir. Jadi dipinjamlah rekening oleh Abunawar ini untuk sementara waktu, dan seluruh uang itu sudah diserahkan ke Abunawar dan juga sebagian sudah diserahkan kepada pemilik tanah juga atas nama Oyong sesuai dengan SKGR asli. Saya heran kenapa disini istilahnya yang selalu dinaikkan oleh media tersebut hanya satu nama saja, nama klien kami Martunus itu juga tidak tepat, jadi kami minta konferensi pers ini untuk memberikan klarifikasi kepada semuanya. Itulah dudukan hukumnya, dan itulah peraturan hukumnya. Sampai hari ini Martunus dan kawan – kawan masih ditahan, saya berharap supaya Polres Kampar ini profesional. Profesional ini termasuk dalam kode etik anggota Polri, salah satunya mematuhi aturan – aturan yang ada. Apalagi ini ada telegram Kapolri, memang sifatnya arahan dan perintah langsung dari pimpinan. Saya minta kepada pihak siapa pun yang mengutip perkara ini maupun memberitakannya, yang pertama tulislah berita yang berimbang. Harus ada narasumbernya, dan tidak mencampur adukan berita fakta dengan opini. Itu tidak boleh, didalam dunia jurnalistik itu dia harus tegak lurus. Supaya tidak terjadi penghakiman terhadap seseorang yang dapat tercemarnya nama baik orang tersebut. Makanya hari ini saya konferensi pers, karena ada berita simpang siur untuk meluruskannya, jadi kalau ada media yang mau bertanya tentang Martunus, sayalah orang yang berhak untuk menjawabnya, karena saya pengacaranya,” tutup Emil Salim.***