IONECYBER.COM, Lotu – Kepala SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa, Nuryani Telaumbanua, absen dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara pada Kamis, 12 Juni 2025. Sementara para ‘Wakil Rakyat’ dan pihak Dinas Pendidikan bersama 20 perwakilan orang tua murid, telah menunggu kehadirannya.
Meski tidak dihadiri kepala sekolah atau kasek, pertemuan tetap dilakukan. Bertempat di Lantai III Gedung DPRD Kabupaten Nias Utara, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Desa Hilidundra-Baho, Kecamatan Lotu.
RDP sebagai tindak lanjut laporan orang tua murid, komite sekolah, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan pemerhati pendidikan di lingkungan sekolah itu. Dua kali dilayangkan surat kepada kepada Bupati Nias Utara, Dewan, dan Dinas Pendidikan.
Agendanya, membahas sejumlah keluhan terkait kasek yang telah disampaikan dalam surat tertanggal 6 Mei dan 26 Mei 2025. Laporan kedua telah diterima Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara berperihal permintaan pergantian kasek.
Kemudian, Komisi II menyurati Bupati Nias Utara tertanggal 11 Juni 2025, meminta menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMPN 4 Namohalu Esiwa menghadir rapat kerja hari ini.
Ketua Komisi II, Faogonaso Harefa, yang memimpin merasa kecewa absennya kasek dan komite sekolah. Sebagai lembaga pengawasan yang menaungi bidang pendidikan, Komisi II selalu memberikan kesempatan untuk menyelesaikan setiap permasalahan dan mendapatkan informasi melalui RDP.
“Ibu kasek tidak menghargai Bupati Nias Utara, dan lembaga DPRD untuk membicarakan tuntutan masyarakat agar dapat kita mengambil satu kesimpulan untuk memastikan menyelesaikan masalah kasek. Sehingga tidak terganggu proses belajar mengajar dan juga masyarakat,” katanya.
“Tidak hadirnya kasek dan komite sekolah, kami kecewa. Seakan-akan tidak menghargai surat yang disampaikan melalui bupati,” ujar Politisi Partai Hanura ini.
Komisi II akan membahas langkah berikutnya. Terutama berkoordinasi dengan Bupati Nias Utara dan dinas terkait. “Tentu kami meminta pihak Inspektorat Nias Utara supaya melakukan audit BOSP SMPN 4 Namohalu Esiwa. Bila terbukti salah, maka ada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Penjabat Kepala Desa Sisarahili, Yafeti Harefa, prihatin dengan kondisi sekolah tersebut. Sejak sekolah dibangun, hingga sejumlah kasek berganti. Ia berharap, Nuryani Telaumbanua segera dievaluasi dan diganti. Sebab ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
Ia menyebut, kasek tidak pernah menanggapi saran para tokoh masyarakat. Karena kasek tidak pernah bermasyarakat di lingkungan SMPN 4 Namohalu Esiwa.
“Bagaimana bisa maju sekolah itu di lingkungan kita bila kepala sekolahnya tidak bermasyarakat dengan lingkungan sekitar. Perlu kami sampaikan, semenjak menjabat kasek tidak pernah melakukan pertemuan dengan komite juga orang tua siswa,” katanya.
Diakuinya, sebagai tokoh di Kecamatan Namohalu Esiwa, ia termasuk pelapor. Menurutnya, bila ingin memajukan pendidikan di Nias Utara dan SMPN 4 Namohalu Esiwa, segera evaluasi dan ganti kasek.
Ia menyinggung aturan yang mengatur masa bakti seseorang menjabat kasek. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Sekolah.
“Mestinya paling lama dua periode atau delapan tahun. Ini telah melanggar aturan dengan menjabat selama 12 tahun sejak tahun 2013,” kata Yafeti Harefa.
Menanggapinya, Fotani Zega meminta pihak dinas segera mengambil tindakan sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Masa Jabatan Kepala Sekolah.
“Kalau kita tidak berpedoman pada peraturan yang ada, dan harus menunggu ada masalah dalam satuan pendidikan tersebut, maka yang terjadi seperti begini. Seakan-akan Dinas Pendidikan Nias Utara selama ini tidak patuh pada aturan yang ada,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Hasambua Harefa, menyebut Nuryani Telaumbanuna tidak hadir dengan alasan sakit. RDP menjadi momen bagi dinas mengambil keputusan. “Ada Permendagri Nomor 20 tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah, dan tentu hal itu menjadi acuan kita untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.
Selain Faogonaso Harefa dan Fotani Zega, hadir sejumlah politisi dari Komisi II. Yakni Noferman Zega, Taefori Zalukhu, Herman Lahagu, Dusman Zebua, Junianto Zega dan Yatatema Harefa. Dinas Pendidikan juga dihadiri Wa’ozatulo Zega selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.***(Jojor Masihol Marito)
Sumber: balusenias.com