BeritaHukrimKota

Masuknya BBM Ilegal Jenis Solar Dari Jambi, Kapolda Riau Layak Menumpas Semua Jaringan yang Terlibat

3
×

Masuknya BBM Ilegal Jenis Solar Dari Jambi, Kapolda Riau Layak Menumpas Semua Jaringan yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Pekanbaru — Aktifitas yang telah berlangsung lama dilakoni para mafia – mafia pegiat pemasok minyak BBM Solar yang di datangkan dari Jambi dan Palembang diduga sudah berlangsung sangat lama. Bahkan sampai saat ini pihak Pertamina dan Polda Riau belum memberikan dampak efek jerah bagi para mafia- mafia pelaku pemasok BBM Ilegal ke kota Pekanbaru dan Dumai.

Media meyakini amanah yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Irjen Herry Heryawan menjabat Kapolda Riau untuk mengayomi dan memberikan kepastian hukum di Riau untuk menuntaskan para mafia- mafia pemasok BBM Ilegal ke Riau dan bahkan banyak melibatkan beking- beking akan segera dituntaskan.

Ironisnya lagi, meskipun aktifitas bebasnya masuk BBM Ilegal dari Jambi dan Palembang masuk ke Riau, pihak Pertamina terkesan tutup mata. Konon kabarnya BBM Ilegal yang dipasok ke Riau tidak memiliki dokumen resmi, para mafia BBM Ilegal seakan- akan kembali hukum bisa melenggang bebas memasukkan BBM Ilegal dari Jambi dan Palembang.

Berikut ganjaran hukuman pelaku penyalahgunaan migas

” Pelaku penyalahgunaan migas dapat dikenakan pidana penjara dan denda. ” Penyalahgunaan BBM dan gas bumi.

Penyalahgunaan BBM dan gas bumi, termasuk penimbunan, peniruan, dan pemalsuan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Jika tidak sanggup membayar denda, pelaku dapat diganti dengan kurungan penjara.

” Penyalahgunaan kewenangan Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun” Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.

” Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga migas Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar” Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan migas dilakukan untuk melindungi kepentingan negara.

Pasal yang menjerat

Pasal-pasal yang menjerat penyalahgunaan migas adalah Pasal 54, 55, dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  1. Pasal 54 : Setiap orang yang memalsukan atau meniru bahan bakar minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  2. Pasal 55 : Pelaku penimbunan solar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
  3. Pasal 53 : Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah dapat dipidana penjara 3 sampai 6 tahun.

Selain itu, penyalahgunaan migas juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyalahgunaan migas dapat berupa: Penimbunan solar, Penjualan bahan bakar tidak sesuai standar dan mutu, Penjualan bahan bakar tanpa izin usaha niaga, Pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Pengoplosan migas.

Dalam penegakan hukumnya, hakim diberikan kewenangan untuk menentukan besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.***

Sumber: tribuanamuda.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *