IONECYBER.COM, PEKANBARU – Hari pertama kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 2026 terpantau masih sepi aktivitas, Rabu (25/3/2026). Suasana di kantor gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru tidak seperti biasanya akibat pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian ASN.
Namun, khusus untuk bidang pelayanan, seperti di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pelayanan langsung berjalan normal. Beberapa masyarakat juga tampak antre untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri mengatakan, meski sudah masuk kerja, namun Pemprov Riau masih memberlakukan kebijakan WFA atau bekerja dari mana saja bagi ASN menjelang dan sesudah perayaan Idulfitri 1447 Hijriyah.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
“Pegawai sudah masuk kerja pasca libur Lebaran. Khususnya pegawai yang memiliki tugas terhadap pelayanan langsung,” katanya.
Sedangkan bagai pegawai yang tidak terlibat di pelayanan langsung diperbolehkan WFA. Sebab Pemprov Riau mengikuti kebijakan KemenPAN-RB. Sehingga pegawai yang tak bersentuhan pada pelayanan langsung boleh WFH sampai tanggal 27 Maret.
“Makanya untuk apel pasca libur Lebaran kita agendakan hari Senin pekan depan, agar seluruh pegawai hadir dapat mengikuti apel pagi bersama pimpinan, sekaligus halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriyah,” sebutnya.
Untuk diketahui, kebijakan WFA mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor. Secara teknis, WFA berlaku dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 untuk fase arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 untuk fase arus balik.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa WFA bukanlah libur tambahan maupun pemotongan cuti tahunan. Kebijakan ini mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor.
Guna menjamin roda pemerintahan tidak terhenti, Pemprov Riau menerapkan mekanisme pembagian tugas yang ketat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Syahrial menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini dilakukan secara silang agar kehadiran fisik pegawai di kantor tetap terjaga.
“Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya,” tegasnya.
Pengaturan sistem bergantian ini bertujuan utama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Syahrial menekankan bahwa urusan administratif hingga operasional di lapangan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT),” ungkap Syahrial.***(Mediacenter Riau/ms)












