BeritaHukrimKota

Pemeriksaan Saksi Rampung, Penetapan Tersangka Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tunggu Hasil PKN

3
×

Pemeriksaan Saksi Rampung, Penetapan Tersangka Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tunggu Hasil PKN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

IONECYBER.COM, Pekanbaru – Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan, Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyampaikan, sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, dan pihak swasta.

“Pemeriksaan saksi telah selesai. Sebanyak 26 orang telah kami periksa,” ujar Zikrullah, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rionov Oktara Sembiring, Kamis (12/6/2025).

Selain itu, jaksa penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli konstruksi guna menilai spesifikasi teknis bangunan pelabuhan, serta ahli pidana untuk mendalami unsur hukum dalam perkara tersebut.

Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Koordinasi intensif dilakukan agar proses audit segera rampung.

“Kami terus berkoordinasi dengan auditor. Harapannya, hasil audit bisa segera diselesaikan,” tambah Zikrullah.

Setelah hasil audit penghitungan kerugian negara diterima, jaksa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Dalam penyidikan kasus ini, jaksa telah memeriksa tiga Kepala BPTD Kelas II Riau yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni:

Yugo Antoro (KPA tahun 2022), Batara (KPA Agustus–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA Oktober 2023–Februari 2024).

Selain itu, turut diperiksa sejumlah pejabat lainnya seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, tim teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas dan tenaga ahlinya, rekanan proyek, anggota Pokja, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proyek pembangunan pelabuhan ini didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dan dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO), dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000.

Pekerjaan direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, yakni mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek mengalami tiga kali addendum, yang menyebabkan nilai kontrak meningkat menjadi Rp26.787.171.000 dan waktu pelaksanaan diperpanjang hingga 12 Februari 2024.

Meski telah diperpanjang, proyek tersebut tidak kunjung selesai dan hingga kini masih mangkrak serta belum dapat difungsikan.

Jaksa menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum tersedia di lapangan.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.***(CK2)

Sumber: cakaplah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *