BeritaKota

Pengecatan Rumah Rakyat DPRD Riau Abaikan K3 dan UU KIP, Ketum DPP LSM FORTARAN Berikan Kecaman Keras

25
×

Pengecatan Rumah Rakyat DPRD Riau Abaikan K3 dan UU KIP, Ketum DPP LSM FORTARAN Berikan Kecaman Keras

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Pekanbaru – Proyek pengerjaan pengecatan rumah rakyat (Kantor DPRD Riau, red) tahun 2025 terkesan lepas pengawasan dari pihak DPRD Riau maupun konsultan pengawas. Pasalnya dari pantauan beberapa hari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (FORTARAN legalitas Nasional), ucap H. Tamar Johan, S.Sos, M.Si (Ketua Umum).

Hasil investigasi Tim DPP LSM sebagai evaluasi bagi kinerja ketua DPRD Riau dan jajarannya agar dengan langkah tegas untuk segera melakukan teguran keras bagi PPK, PPTK dan kontraktor pelaksana. Adapun beberapa pelanggaran yang diduga disengaja berupa ” Pihak kontraktor pelaksana melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU ini menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat dan tepat waktu, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan mencegah korupsi.

Uraian unsur pelanggaran UU KIP yang diduga disengaja yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana berupaya pihak kontraktor pelaksana dengan sengaja memburamkan informasi kegiatan agar kegiatan tersebut tidak diketahui masyarakat luas.

Pelanggaran kedua yang sifatnya disengaja oleh pihak kontraktor yaitu Perusahaan tidak tertib terhadap peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif, denda, dan pidana, termasuk penutupan sementara atau permanen tempat kerja serta hukuman kurungan bagi pimpinan perusahaan, sesuai yang diatur dalam perundang-undangan seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya. Pelanggaran K3 juga dapat mengakibatkan ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kerja.
Jenis-jenis Sanksi
Sanksi Administratif:
” Teguran
” Peringatan tertulis
” Denda
Penutupan sementara atau permanen tempat kerja
” Pencabutan izin operasional

Sanksi Pidana:
Bagi perusahaan atau pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan K3, sanksi pidana dapat berupa kurungan badan atau denda.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, misalnya, menyatakan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000 bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Pelanggaran K3 yang sifatnya disengaja pihak kontraktor pelaksana yaitu pekerja tidak mengunakan safety berupa helem, sepatu kerja, Alat Pelindung Diri (APD) K3
APD adalah perlengkapan yang dirancang khusus untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko dan bahaya di tempat kerja. Beberapa contoh APD meliputi:

” Pelindung kepala: Helm keselamatan (safety helmet)
” Pelindung mata dan muka: Kacamata pengaman (safety goggles/glasses) dan kedok las
” Pelindung telinga: Earplug atau earmuff
Pelindung pernapasan: Masker atau respirator
” Pelindung tangan: Sarung tangan kerja (safety gloves)
” Pelindung kaki: Sepatu safety (safety shoes)
” Pakaian pelindung: Rompi safety (safety vest) atau pakaian hazmat
Alat pelindung jatuh perorangan: Body harness dan fall arrest system.

H Tamar Johan menegaskan dalam waktu dekat ini, DPP LSM FORTARAN akan melayangkan surat resmi kepada ketua DPRD Riau (Kaderismanto red Partai PDI P), bukti kuat hasil investigasi yang kita miliki sebagai acuan kita untuk meminta kepastian hukum terhadap menerapkan aturan perundang- undangan yang berlaku, sebab tidak ada yang kebal hukum terhadap pelanggar hukum, ucapnya.

Itu jelas sudah melanggar hukum, pada prinsifnya kontraktor pelaksana jelas dengan sengaja tidak mau memasang papan informasi kegiatan dan dengan sengaja tidak menyediakan alat kerja bagi pekerja yang dipekerjakan. Bahkan dugaan kita terfokus bagi ketua DPRD Riau yang dengan sengaja tidak mau tau untuk menertibkan pihak perusahaan dan memberikan sosialisasi yang benar terhadap perusahaan tersebut, ironisnya lagi konsultan pengawas dalam kegiatan pengecatan kantor DPRD Riau tidak berfungsi dalam melakukan kontrol terhadap pekerjaan tersebut, bagi kita tidak ada toleransi, harapan kita kedepannya kontraktor pelaksana agar segera di putuskan kontrak kerjanya dan menganti kontraktor yang lain, tegas H Tamar Johan.***

Sumber H. Tamar Johan
Ketua Umum DPP. LSM FORTARAN

Liputan Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *