IONECYBER.COM, Bangkinang – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok pembelian pakaian seragam sekolah yang dibebankan kepada orang tua Siswa/i, di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bangkinang mulai menjadi perbincangan khalayak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pasalnya, SMK Negeri 1 Bangkinang yang telah usai melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mewajibkan para siswa barunya untuk membeli pakaian seragam dengan harga Rp. 1.890.000 untuk 8 pasang seragam.
Menyikapi hal tersebut, salah salah satu orang tua Siswa SMK Negeri 1 Bangkinang inisial RS menyampaikan, bahwa anaknya diterima di SMK Negeri 1 Bangkinang tahun ajaran 2024/2025.
“Hari ini Kamis 01 Agustus saya menghadiri undangan rapat dengan Komite SMK Negeri 1 Bangkinang, untuk membahas pakaian seragam sekolah. Atas penetapan pengadaan pakaian seragam dari pihak Komite SMK Negeri 1 Bangkinang menentukan 8 pasang seragam seharga Rp. 1.890.000, masuk asurans,” jelas RS. Kamis, (01/08/24).
Selanjutnya ditambahkan RS, “Adapun pakaian seragam sekolah tersebut diantaranya, pakaian seragam nasional, pakaian seragam khusus, seragam melayu, seragam praktek, seragam olahraga, seragam pramuka, pakaian batik Riau, dan pakaian MPLS. Nominalnya tidak wajarlah untuk orang tua dari kalangan menengah ke bawah. Pembelian pakaian seragam di SMK Negeri 1 Bangkinang tersebut terkesan diwajibkan, karena tadi ada salah satu orang tua Siswa bertanya kepada salah seorang Komite SMK Negeri 1 Bangkinang apakah boleh pakai baju seragam sekolah bekas kakaknya pak, karena kami orang miskin. Lalu dijawab salah seorang Komite SMK Negeri 1 Bangkinang tersebut, boleh. Tapi, apakah tidak malu anak ibu diejek sama kawannya pakai baju bekas kakaknya,” terang RS menirukan ucapan salah seorang Komite SMK Negeri 1 Bangkinang yang seakan menormalisasi sikap bully atau mengejek teman di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut ditambahkan RS, “harga masing – masing pakaian seragam di SMK Negeri 1 Bangkinang tersebut lebih mahal dibandingkan di pasaran. Sehingga saya kaget dan memberatkan, ketika melihat rincian harganya. Padahal ini sekolah Negeri, dilarang menjual seragam dan biaya infak Masjid untuk menekan potensi pungutan liar. Sebagaimana larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45/2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.
“Kemudian di dalam Permendikbud No. 45/2014 terdapat ketentuan yang menyebutkan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah di usahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Selain itu, dibagian lain peraturan tersebut juga dinyatakan jika pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Kemudian, kalau orang berinfak itu. Apakah diwajibkan nominalnya pak,” ungkap RS.
Di tempat Terpisah, Kepala SMK Negeri 1 Bangkinang, Yusrin, S.Pd, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, “pakaian seragam itu tidak disediakan oleh Sekolah. Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan kita perlu seragam, dalam kondisi ini kita sampaikan ke Komite bagaimana pengadaannya, maka Komite mengundang orang tua Siswa disampaikan kebutuhan – kebutuhan pakaian seragam itu. Kalau kita di SMK Negeri 1 Bangkinang ini ada 8 pakaian seragam, diantaranya pakaian seragam nasional yaitu putih abu – abu Rp. 230.000, itu sudah termasuk topi dasi, seragam khusus Rp. 275.000, seragam melayu Rp. 210.000, seragam praktek Rp. 250.000, seragam olahraga Rp. 190.000, seragam pramuka Rp.220.000, kemudian seragam batik Rp. 225.000, seragam MPLS Rp. 100.000, asuransi siswa selama 3 tahun Rp. 195.000, total semuanya Rp. 1.890.000,” jelasnya. Jum’at, (02/08/24).
“Kemudian jika asuransi tersebut tidak ada kecelakan kepada Siswa/i SMK Negeri 1 Bangkinang selama 3 tahun, uang tidak dikembalikan. Kalau biasanya yang dikembalikan bisa itu iuran perbulan dan itupun yang syariah. Tetapi asuransinya adalah asuransi kecelakaan, memang kalau bagi anak yang tidak ada masalah klaim tidak ada pengembalian selama ini, tetapi pengalaman kalau terjadi kecelakaan itu biaya klaimnya dari sini. Karena kecelakan itu bisa saja terjadi ketika mereka berada di sekolah maupun di luar, persyaratan harus dipenuhi ketika mereka kecelakaan di lalu lintas. Biasa mereka meminta laporan polisi dan lain sebagainya, itu ketika kita klaim bisa. Termasuk ketika anak magang, salah satu persyaratan di beberapa perusahaan mengharuskan anak – anak ini memiliki asuransi kecelakaan kerja,” urainya.
“Kemudian mengenai Komite yang mengadakan pakaian seragam sekolah, kemarin kita mendapatkan surat dari Forum Komite SMA, SMK, SLB, se-Provinsi Riau yang bisa dibaca. Pengadaan seragam nasional putih abu – abu, pakain pramuka diserahkan kepada orang tua. Kemudian dengan alasan keseragaman pembuatannya dapat secara kolektif melalui rapat kesepakatan bersama orang tua melalui rapat komite yang difasilitasi oleh sekolah. Ini yang kita lakukan kemarin, terkait pakaian seragam secara teknisnya di sekolah siswa memakai seragam. Masalah pengadaan, dengan alasan keseragaman disini kami tekankan nomor dua itu. Dengan alasan keseragaman pembuatan dapat dikelola secara kolektif melalui rapat kesepakatan orang tua siswa, ini sudah kita sampaikan kemarin. Kalau misalnya dia memakai pakaian dari abangnya yang sudah tamat, kemarin sudah disampaikan oleh Komite beberapa alasan. Yang pertama tentu setelah 3 tahun dipakai, dari warna pakaian ini sudah berbeda. Kemudian menghindari bully dan rasa tidak percaya diri anak – anak kita, kawannya berpakaian baru sementara dia pakaian lama, pengalaman ini akan menjadi bully kawan – kawannya. Ini pernah kejadian beberapa waktu lalu, sehingga anak itu malu untuk Sekolah, dia minder, akhirnya mereka keluar dari sekolah. Intinya kami siswa itu ke sekolah berseragam, masalah seragam itu baru atau tidak kami serahkan kepada orang tua siswa, tidak ada masalah,” tutur Yusrin.
“Terakhir Infak Pembangunan Masjid di sekolah, selama ini biaya pembangunan Masjid di SMK Negeri 1 Bangkinang murni dari infak /Wakaf orang tua, guru, dan siswa. Kami dari guru setiap bulan itu ada yang bayar Rp. 100.000, dan Rp. 200.000 dari gaji yang dipotong. Kemudian ketika ada momen – momen tertentu, seperti kemarin melelang untuk pembuatan atap dengan biaya Rp. 250.000, / meter. Kami tawarkan kepada guru dan kepada orang tua, alhamdulillah dengan seperti itu bulan Januari kemarin atap sudah terpasang. Setelah atap terpasang, kami memikirkan butuh pasang granit, kembali kami tawarkan kepada guru, termasuk juga kami sampaikan proposal ini ke orang tua. Alhamdulillah terkumpul sampai bagian depan, makanya sekarang ke siswa baru ini kami tawarkan partisipasi untuk bagian belakang. Selama ini untuk biaya pembangunan Masjid di SMK Negeri 1 Bangkinang biayanya dari donatur, orang tua siswa dan guru terutama. Kalau untuk di Rencana Anggaran Kerja (RAK), kami belum ada memasukkan anggaran fasilitas masjid. Karena takutnya nanti jadi sumber masalah,” tutup Yusrin.***