IONECYBER.COM, Jambi – Semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai serta memakai cukai palsu,yang saat ini banyak beredar di Provinsi Jambi termasuk Diwilayah Kabupaten Sarolangun juga Kabupaten lainnya dan bahkan hingga sampai di pelosok pelosok desa, Yang berada di provinsi Jambi khususnya.
Oleh sebab itu pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk telah melakukan pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada’ Undang – Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi sebagai berikut:
-Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran’ Atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya’
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama (Lima) tahun atau denda paling sedikit (Dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan hasil investigasi Awak Media Liputan106.com’ Dan turun langsung bersama tim kelapangan, Pada Senin (22/04/ 2024) Dan menanyakan langsung ke beberapa sumber yang inisialnya, tidak mau di unkapkan kepublik. “Bahwa rokok juga menjadikan salah satu pemasukan aset negara jadi bertambah ucapnya.
Dan semakin banyak para perokok menikmati berbagai macam jenis rokok, Tetapi kenapa makin lama semakin banyak rokok ilegal serta rokok ilegal’ Yang memakai cukai palsu.
Dimana letak kinerja pihak bea cukai, Baik pusat maupun daerah….????? Apakah memang benar – benar tidak mengetahui akan hal ini….? Atau memang sengaja dibiarkan beredar’ karena ini bisa membahayakan serta dapat menimbulkan kerugian negara’ Ucap sumber tersebut menutup pembicaraannya.***