IONECYBER.COM, Pekanbaru — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak Tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan demikian, seluruh proses sengketa hukum Pilkada Siak dinyatakan tuntas dan KPU Siak kini bersiap menetapkan pasangan calon terpilih.
Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Gedung MK, Senin (5/5) pagi. Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menyampaikan bahwa MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Kita bersyukur atas putusan ini. Ini membuktikan bahwa seluruh tahapan dan proses yang dilakukan KPU Siak telah berjalan sesuai aturan. Kerja keras seluruh jajaran KPU akhirnya membuahkan hasil,” ujar Supri melalui sambungan telepon.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa pasca putusan MK, tahapan Pilkada memasuki babak akhir. “KPU Siak akan segera menetapkan pasangan calon terpilih setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU Siak akan mengajukan usulan pengangkatan sumpah/janji kepada pemerintah daerah dan pusat. Waktu pelantikan akan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Rusidi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Siak atas kesabaran dan dukungan selama proses Pilkada, termasuk saat menghadapi PSU dan proses hukum.
“Sebagai ungkapan syukur, dalam rapat KPU Riau pagi tadi saya memimpin doa bersama dan membaca surat Al-Fatihah. Ini adalah buah dari kerja kolektif dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” pungkas Rusidi.
KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pemilu dan memperkuat kepercayaan publik dalam setiap proses demokrasi di Provinsi Riau.***
Sumber: hallobintang.com