IONECYBER.COM, Pekanbaru – Pada sidang perdana kasus korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru, Selasa (29/4), di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan sejumlah nama Kepala Dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru, terseret di kasus korupsi tersebut.
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, sejumlah Kepala Dinas tersebut dianggap memberikan suap kepada eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
“Adapun sejumlah ASN yang memberi sejumlah uang kepada terdakwa Risnandar Mahiwa adalah Kabid Yeti Yulianti melalui Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru Reza Pahlevi di ruangan Sekretaris Dinas DLHK Reza Pahlevi. Selanjutnya, terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Kadisperindag Pekanbaru Zuhelmi Arifin, Kepala Bapenda Pekanbaru Alex Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso,” jelas Jaksa Penuntut Umum di persidangan Kasus Gratifikasi APBD dan APBD Perubahan 2024 Pekanbaru.
Dalam dakwaan perkara Indra Pomi dan Novin Karmila, Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan sejumlah Kepala Dinas yang sama dan beberapa nama Kepala Dinas lainnya.
“Selain nama Kepala Dinas tersebut diatas, nama kepala dinas lainnya adalah Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman Mardiansyah dan Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Mereka memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Indra Pomi Nasution,” jelas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Indra Pomi Nasution.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan tindakan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru ini dianggap suap. Risnandar Mahiwa selaku penyelenggara negara di daerah tidak melaporkan perbuatan ASN nya ke KPK dalam waktu 30 hari, setelah menerima uang dari ASN tersebut.
Lokasi transaksi penerimaan uang berlangsung di sejumlah tempat yaitu, rumah dinas Walikota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, Toko Baju Martin di Jl Jendral Sudirman, Pekanbaru.***
Sumber: iniriau.com