IONECYBER.COM, Pekanbaru – Tangis pilu seorang ibu rumah tangga pecah di hadapan kamera. Ibu Dealis, warga Jalan LKMD, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, tak sanggup menahan kesedihan ketika rumah yang telah ia tempati selama 13 tahun dipagari secara paksa oleh puluhan pria, Sabtu pagi (10/5/25).
Ironisnya, aksi pemagaran yang disebut-sebut dilakukan atas perintah Edi Suryanto tersebut berlangsung di hadapan aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Rumbai, Said. Namun, alih-alih menghalau tindakan yang dinilai arogan itu, Kapolsek dan jajarannya justru hanya berdiri menyaksikan tanpa bertindak.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video singkat berdurasi sekitar 39 detik yang dikirimkan oleh anak Ibu Dealis kepada redaksi. Dalam video itu, tampak sang ibu menangis tersedu-sedu sambil memohon perlindungan langsung kepada Kapolda Riau.
“Tolong kami Bapak Kapolda Riau! Hari ini rumah kami dipagar oleh Edi Suryanto yang mengutus 21 orang. Kami kesal dengan Pak Kapolsek Rumbai, mereka hanya melihat, tak ada respon! Kami sudah tinggal 13 tahun di sini. Saya seorang janda, tak sanggup saya, Pak,” teriak Ibu Dealis dalam video, suara parau bercampur tangis.
Pernyataan ini mengundang tanda tanya besar soal peran dan keberpihakan aparat penegak hukum. Sebab, kehadiran polisi di tengah situasi semestinya menjadi pelindung warga, bukan penonton dari dugaan intimidasi yang terang-terangan dilakukan oleh sekelompok orang.
Tak tinggal diam, beberapa tim awak media langsung mengonfirmasi Kapolsek Rumbai di lokasi kejadian. Namun, upaya itu menemui jalan buntu, Kapolsek Said menolak memberikan pernyataan. Pertanyaan atau konfirmasi lanjutan yang dilayangkan lewat pesan WhatsApp pada sabtu (11/5/25) malam, namun hingga dimuat berita ini (12/5/25), tak mendapat balasan dari sang Kapolsek.
Upaya konfimasi kepada Edi Suryanto melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/5/25) malam yang diajukan media ini belum ada jawaban.
Redaksi ini masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak Kapolsek Rumbai dan juga Edi Suryanto.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan pemuda melakukan aksi pemagaran rumah Ina Idealis warga jalan LKMD Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu pagi (10/05/2025).
Dalam aksinya, para pelaku yang berperawakan dari timur itu, langsung membangun tembok pagar di halaman rumah Ina Edealis tanpa izin.
Aksi itu disinyalir merupakan suruhan terduga DPO mafia tanah inisal Edi Suryanto, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah lokasi rumah tinggal Ina Idealis dan keluarga.
Hal itu sontak ditentang keras oleh Korban dan keluarga. Ina Idealis berusaha menghalangi upaya pemagaran dengan cara duduk di atas tumpukan tembok bata yang sedang dibangun oleh tukang.
Ina Idealis mengaku sangat geram dan terganggu atas tindakan para pelaku. Ia menjelaskan, sudah 3 kali rumahnya didatangi para pelaku, diteror, diintimidasi dan terakhir rumahnya dibuat pagar tanpa izin.
“Mereka ini suruhan Edi Suryanto, pemilik usaha air minum kemasan Jes*** (disamarkan-red) yang beralamat di Jalan Riau,’” terangnya.
Ia menjelaskan, permasalahan tanah itu telah diketahui Kapolsek Rumbai, bahkan sempat dimediasi di Polsek namun belum ada titik temu.
Terakhir, kata Ina Idealis, saat itu Edi bersedia membeli dan mengganti kerugian Korban dengan nilai apa adanya. Namun Korban tidak berkenan menjual karena nilai ganti ruginya tidak sesuai.
Hal yang sama dikatakan Cornelius selaku putra dari Ina Idealis. Saat dikonfirmasi, Cornelius mengaku rumah yang dibangun diatas tanah itu telah mereka huni selama 13 tahun. Tanah tersebut dibeli secara sah lengkap dengan surat jual beli seharga 80 juta rupiah.
Tetapi, sehari setelah mendiang ayahnya meninggal beberapa tahun lalu, muncul dua orang tak dikenal gaya preman meminta rumah mereka dikosongkan.
Sejak itu, rumah Cornelius terus diusik oleh Edi yang mengaku sebagai pemilik tanah. Konon beredar kabar Edi merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 yang diterbitkan Dirreskrimum Polda Riau.
“Dia melakukan cara-cara premanisme, ingin mengganggu psikologis kami agar rumah ini kami jual dengan harga murah,” ucapnya.
Kata Cornelius, jika Edi memiliki bukti kuat, seharusnya menggugat ke Pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan dan perintah eksekusi, harusnya baru melakukan tindakan lapangan seperti pemagaran.
Cornelius berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui jajaran dan anggotanya, melakukan tindakan nyata dalam memberantas mafia tanah yang mengandalkan jasa para preman dalam menjalankan aksinya.
“Kami sebagai Korban, meminta pak Kapolda Riau agar menindak aksi mafia tanah yang kerap menyewa para preman,” ucapnya mengakhiri.
Sikap aparat penegak hukum terhadap Edi Suryanto menjadi pertanyaan publik terutama keluarga Korban. Pasalnya, bagaimana mungkin seorang DPO bebas berkeliaran dan melalukan aksinya tanpa dilakukan penangkapan.
Diketahui, Edi sendiri dikabarkan sempat mendatangi Polsek Rumbai untuk bermediasi dengan pihak Korban. Saat itu, pelaku tidak diamankan sebagai orang yang masuk DPO kasus mafia tanah.
Anehnya, saat pemagaran rumah berlangsung, Kapolsek Rumbai, Said, bersama anggotanya hadir di lokasi. Namun, ia diduga tidak mengambil langkah tegas terhadap para pelaku. Diamnya aparat di hadapan pelanggaran hukum ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan Kapolsek Rumbai?
Terkait hal itu, Kapolsek Rumbai, Iptu Said Khairul Iman saat diminta tanggapan di lokasi, mengatakan belum bersedia memberi tanggapan.
“Untuk saat ini tidak ada tanggapan dulu,” ucap Said singkat.
Tak berhenti di situ, redaksi media ini kembali mencoba meminta klarifikasi kepada Kapolsek Said pada Rabu (10/5/25), pukul 19.29 WIB dan 21.43 WIB. Namun hingga kini, tak ada satu pun balasan darinya, meski pesan sudah dibaca, terlihat dari tanda centang biru. Sikap bungkam ini justru menambah kecurigaan dari pihak keluarga Kornelius.
Terpisah dihari yang sama, Ketika media ini konfirmasi kepada Edi Suryanto, lewat pesan Whatsapp nya belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.***(red)
Sumber: garda45.com