IONECYBER.COM, Pekanbaru – Lembaga masyarakat yang konsisten menyorot berbagai kejahatan di Indonesia, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), tantang Kapolri, Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo agar segera tahan mantan ketua KPK, Firli Bahuri, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik kepada Polri. 07/06/2024.
Memperhatikan fenomena ketidakpatriotan sejumlah petinggi berpangkat jenderal di Institusi Polri hari ini, termasuk sejumlah pensiunan Jenderal Polri, yang diduga masih beraksi melawan hukum. Melalui ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, hari ini di Pekanbaru Riau, digelar acara bertajuk Selamatkan Polri dari oknum-oknum polisi dan mantan polisi penjahat, untuk Polri yang Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
“Kami LP-KKI, tanpa kepentingan apapun, selain keprihatinan, menantang Bapak Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo. Jika Polri masih memiliki integritas sejati, silahkan segera tahan mantan ketua KPK, Firli Bahuri. Karena, Firli sudah lama jadi tersangka Polda Metro Jaya dengan kasus pemerasan yang melibatkan SYL. Bagaimana kalau Firli ini kabur? Apakah Kapolri siap bertanggungjawab? Lalu bagaimana Kapolri merespon kegaduhan masyarakat, yang terus menghujat Polri karena terkesan melempem atau tidak profesional terkait hal ini?, ” Tanya Feri Sibarani.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. Hal itu disiarkan secara terbuka ke publik.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Tidak main-main, Firli Bahuri pun dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tindak pidana ini berkaitan langsung dengan perihal penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Kronologi alur waktu terungkapnya kasus ini hingga penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri disampaikan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana dalam sidang prapradilan Firli Bahuri pada Jumat, 15 Desember 2023.
“Apapun alasan Kapolri dalam pembiaran ini, tidak akan dipercaya oleh masyarakat. Kami sendiri dari LP-KKI, banyak mengamati komentar publik, 100% masyarakat menilai ini adalah bentuk ketidakprofesionalan Kapolri dan jajarannya. Untuk apa bapak Kapolri takut terhadap oknum yang sudah jelas memiliki indikasi kuat melakukan kejahatan. Tekanan atau bahkan ancaman itu adalah sebuah resiko pimpinan. Kalau tak sanggup bersikap, ya mundur saja. Kami melihat ada banyak jenderal Polisi yang masih lebih mencintai negara ini daripada nyawanya. Berikan kesempatan kepada mereka, ” Tutup Feri Sibarani tegas.***