IONECYBER.COM, Pekanbaru – Masyarakat Riau digegerkan dengan informasi Dugaan Korupsi besar di Perusahaan BUMN PT PHR, setelah dilaporkan oleh sekretaris jenderal partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Hal itu disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas. 23/07/2024.
Pada kesempatan konfrensi Pers di akhir acara hari jadi Adhyaksa ke 64 di Aula gedung Kejaksaan tinggi Riau baru-baru ini, Akmal Abbas memberikan responya terhadap laporan dugaan korupsi di PT PHR itu dengan mengatakan akan segera memproses laporan tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi.
“Benar sudah dilaporkan Bukti-bukti dokumen. Dan itu sudah pasti berproses. Namun tentunya harus di kroscek dan di verifikasi terlebih dahulu sampai ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” Jelas Akmal menjawab pertanyaan awak media.
Sebagaimana dalam pernyataan Hinca Panjaitan, pihaknya mendorong Kejaksaan tinggi Riau untuk mengungkap dugaan skandal besar itu, dengan memeriksa Direktur Pertamina sebagai salah pihak yang paling bertanggungjawab atas peristiwa dimaksud. Merespon hal itu, Akmal Abbas pun berpendapat lain, ia mengatakan harus melihat sisi urgensinya.
“Soal pemeriksaan Direktur Pertamina melihat sisi urgensinya. Kita tidak bisa dipaksa-paksa begitu. Hukum harus ditegakkan dan tidak main-main, “Ujarnya.
Dilansir dari media online, Kabarnya, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan kembali komitmennya mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demokrat itu menyerahkan dokumen penting setebal 400 halaman. Hinca berharap PT PHR dapat segera mengungkap kasus tersebut.
“Sudah saya serahkan lewat penyidik, hampir 400 halaman. Ini untuk memudahkan penyidik. Dengan memberikan dokumen yang cukup kepada mereka (Kejati), harusnya (penanganan kasus) ini bisa lebih cepat. Biar ini pembuka kotak pandoranya, serius enggak kejaksaan ini untuk membongkar kasus ini,” Kata Hinca kepada awak media.
Hinca melaporkan dugaan korupsi proyek geomembran di PT PHR wilayah kerja Blok Rokan senilai ratusan miliar. Proyek tersebut untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak. Ada empat nama yang dilaporkan Hinca, yakni Edi Susanto, Ivan Zainuri, Fatahillah, Romi Saputra dan beberapa nama lainnya. “Yang paling bertanggung jawab itu Irvan Zainuri dan Edi susanto,” ucapnya.
Salah satu isu yang dilaporkan Hinca, yaitu dugaan kecurangan, manipulasi, pemalsuan beberapa kebijakan dan tindakan PHR yang dinilai tidak professional dalam proses tender pengadaan geomembran. Material tersebut bernilai penting untuk menjaga lingkungan di sekitar project.
“Nilai proyek Rp 50-75 triliun, untuk plastiknya (geomembran) Rp 209 miliar. Kalau ini dikelola dan berdampak buruk, enggak jadi ini dibor. Kalau tak jadi dibor, target Presiden Jokowi 1 juta barel per hari sampai hari ini belum tercapai,” ungkapnya.
Hinca menjelaskan, plastik geomembran yang digunakan untuk proyek tersebut seharusnya diuji kelayakannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut dia, BRIN memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi terhadap plastik yang akan digunakan dalam proyek geomembran tersebut.
“Apa yang terjadi, surat dari BRIN dipalsukan. Jadi seolah-olah ada (pengesahan) dari BRIN. Dilakukan pembayaran dan kemudian ketemu ada masalah dan akhirnya dihentikan. Kerugian baru Rp 16 miliar dari Rp 209 miliar. Saya minta BRIN pro-aktif melaporkan karena lembaga ini harus kita jaga. Jelaskan secara benar apa saja yang salah agar ini cepat selesai,” tuturnya.
Hinca meminta seluruh pegawai kejaksaan yang menduduki posisi strategis di BUMN harus segera ditarik. Alasannya, akan terjadi perselingkuhan penegakan hukum karena jaksa tidak bisa jadi pengacara negara untuk BUMN. Apalagi, BUMN merupakan entitas swasta yang uang atau modalnya dipisahkan.
“Agar instansi kejaksaan kembali pada rohnya sebagai seorang penuntut mewakili negara bukan penurut. Dia menjadi penurut kalau sudah menjadi tim legalnya di sana karena menjadi bagian, hilanglah fungsi penuntutan itu. MoU antara kejaksaan dan BUMN khususnya Pertamina dan seluruh sub-holdingnya seperti PHR tampaknya dijadikan sebagai tameng bagi individu-individu yang terlibat dalam tindakan melawan hukum,” urainya.
“Pikiran yang saya sampaikan ini sangat serius untuk perbaikan ke depan. Saya sudah sampaikan kepada Kejati Riau. Hari ini saya kasih dokumennya biar lebih cepat kerja. Saya minta yang diperiksa bukan hanya bawah, termasuk dirut paling atas dari Pertamina. Saya berharap teman-teman Kejaksaan Agung masuklah ke wilayah ini untuk menyehatkan sumber daya alam kita seperti yang dilakukannya di Babel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hinca Panjaitan membuat laporan ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (26/6/2024). Dia mengaku, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).***