BeritaEkonomiNasional

UMK Terbaru Sumatera Utara Resmi Ditetapkan, Medan Jadi Satu-Satunya Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi dengan Nominal Segini

4
×

UMK Terbaru Sumatera Utara Resmi Ditetapkan, Medan Jadi Satu-Satunya Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi dengan Nominal Segini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Sumatera Utara resmi menetapkan UMK terbaru di tahun 2025 (indonesia.go.id)

IONECYBER.COM, Medan – UMK terbaru Sumatera Utara resmi ditetapkan oleh pemerintah, Medan jadi satu-satunya daerah dengan upah minimum tertinggi dengan nominal capai segini.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan UMK terbaru di tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut dan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Prabowo.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2024 ditetapkan bahwa UMR di seluruh provinsi Indonesia mengalami kenaikan 6,5 persen termasuk Provinsi Sumatera Utara.

UMR Sumatera Utara ditetapkan dengan nominal Rp2.992.559 pada tahun 2025 dan berlaku dari 1 Januari 2025 lalu.

Perusahaan wajib membayar gaji pegawai swasta setara dengan jumlah UMR yang berlaku atau di atasnya setelah ditetapkan oleh pemerintah.

Pegawai swasta di Sumatera Utara tidak boleh memberikan upah minimum di bawah ketetapan dari Pemerintah Provinsi.

Dari 33 kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara, 22 diantaranya mengusulkan kenaikan upah minimum dan 11 lainnya mengikuti ketentuan UMR Sumut di tahun 2025.

Berikut daftar rincian upah minimum di 22 kabupaten kota di Sumatera Utara yang mengusulkan kenaikan UMK di tahun 2025.

1. Kabupaten Mandailing Natal Rp3.100.999
2. Kabupaten Tapanuli Selatan Rp3.307.324
3. Kabupaten Tapanuli Tengah Rp3.242.323
4. Kabupaten Tapanuli Utara Rp3.017.649
5. Kabupaten Toba Rp3.151.356
6. Kabupaten Labuhanbatu Rp3.438.181
7. Kabupaten Asahan Rp3.265.908
8. Kabupaten Simalungun Rp3.088.851
9. Kabupaten Karo Rp3.577.282
10. Kabupaten Deli Serdang Rp3.732.906

11. Kabupaten Langkat Rp3.134.660
12. Kabupaten Serdang Bedagai Rp3.313.500
13. Kabupaten Batu Bara Rp3.676.000
14. Kabupaten Padang Lawas Rp3.195.910
15. Kabupaten Labusel Rp3.404.984
16. Kabupaten Labura Rp3.327.621
17. Kota Sibolga Rp3.419.748
18. Kota Tanjung Balai Rp3.244.606
19. Kota Tebing Tinggi Rp3.006.203
20. Kota Medan Rp4.014.072
21. Kota Binjai Rp3.075.365
22. Kota Padangsidimpuan Rp3.168.235

Medan menjadi pemegang upah minimum tertinggi dengan nominal mencapai Rp 4.014.072 dan satu-satunya diangka 4 jutaan.

Selain itu, 11 daerah dengan upah minimum yang sama dengan UMR Sumatera Utara tahun 2025 terdiri dari sebagai berikut.

1. Kabupaten Dairi
2. Kabupaten Humbang Hasundutan
3. Kabupaten Samosir
4. Kabupaten Padang Lawas Utara
5. Kabupaten Pakpak Bharat
6. Kabupaten Nias
7. Kabupaten Nias Barat
8. Kabupaten Nias Utara
9. Kabupaten Nias Selatan
10. Kota Gunungsitoli
11. Kota Pematangsiantar

Demikianlah informasi mengenai UMK terbaru Sumatera Utara yang resmi ditetapkan, Medan menjadi daerah satu-satunya yang memiliki upah minimum tertinggi dengan nominal mencapai segini.***

Sumber: ayobandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *