IONECYBER.COM, Bengkalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali mencuri perhatian dengan penerapan keadilan restoratif. Kali ini, langkah tersebut diwujudkan melalui penghentian penuntutan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi.
Keputusan ini disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah melalui ekspos virtual yang digelar pada Selasa (21/1). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang vicon lantai 2 Kejari Bengkalis.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini adalah hasil dari evaluasi mendalam terhadap para tersangka.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum yang lebih humanis. Para tersangka belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya, tidak masuk dalam jaringan sindikat narkoba, dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri,” ungkap Resky, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marulitua Johannes Sitanggang.
Langkah Humanis dengan Pendekatan Profiling Mendalam
Keputusan penghentian ini bukan tanpa alasan. Profiling mendalam terhadap ketiga tersangka menunjukkan mereka adalah individu yang aktif di masyarakat, rajin beribadah, dan didukung oleh keluarga serta lingkungan untuk berubah menjadi lebih baik.
“Para tersangka juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Keluarga dan masyarakat sekitar berkomitmen mendukung proses rehabilitasi mereka,” tambah Resky.
Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam. Kejari Bengkalis akan terus memantau pelaksanaan rehabilitasi tersebut agar berjalan sesuai rencana.
Keadilan Restoratif untuk Harmoni Sosial
Penerapan keadilan restoratif ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, yang bertujuan menghadirkan rasa keadilan tanpa mengurangi ketegasan hukum.
“Keadilan restoratif bukan sekadar pengampunan. Ini adalah langkah nyata untuk memberi kesempatan kedua bagi mereka yang ingin berubah, sekaligus menjaga harmoni sosial di Kabupaten Bengkalis,” jelas Resky.
Langkah ini disambut baik oleh masyarakat, yang menilai pendekatan ini mampu menciptakan keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan. Namun, Resky juga menegaskan bahwa pendekatan ini tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk mengulangi kesalahan yang sama.
Dengan kebijakan ini, Kejari Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berdampak positif bagi masyarakat.***
Sumber: hallobintang.com