IONECYBER.COM, Pekanbaru – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025. Sebanyak 10 orang saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus ini.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau,” ungkap Tessa kepada para wartawan pada Senin siang. Menurutnya, para saksi berasal dari berbagai jabatan strategis di Pemkot Pekanbaru yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Adapun 10 saksi yang dimintai keterangan adalah Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Pekanbaru, Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP, Maria Ulfa sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP, serta Irni Dewi Tari yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP. Selain itu, hadir pula Tengku Suhaila, pegawai honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, dan Tengku Ahmed Reza Fahlevi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Saksi lainnya meliputi Sri Wahyuni, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pekanbaru, Farid Fuaz, Kepala Subbagian Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru, Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru, dan Sukardi Yasin, Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai senilai Rp6,82 miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Risnandar Mahiwa, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru; dan Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru. Kasus ini berhubungan dengan dugaan praktik pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penyalahgunaan dana tambahan anggaran Setda Pemkot Pekanbaru pada November 2024, termasuk anggaran makan-minum yang bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) 2024. Dari anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima bagian sebesar Rp2,5 miliar untuk kepentingan pribadinya.
KPK terus menggali informasi dari para saksi guna memperkuat bukti dan menyusun konstruksi kasus. Penyelidikan ini menjadi salah satu langkah penting KPK dalam mengungkap lebih jauh potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di lingkungan Pemkot Pekanbaru.***
Sumber: https://wajahpublik.com/2025/01/14/kpk-periksa-10-pejabat-pemkot-pekanbaru-untuk-dalami-kasus-korupsi/