IONECYBER.COM, Pekanbaru – Korupsi yang semakin merajalela harus diberantas dan dipenjarakan koruptor yg sudah mencuri uang rakyat Trilyun Rupiah masih bnyk yg belum diusut tuntas, Ketua Gakorpan DPD Riau meminta keseriusan APH salah Satunya Kejati Riau untuk mengusut kasus-kasus Korupsi di Wilayah Hukum Riau, sama halnya seperti yang dilakukan oleh Kejagung saat ini membongkar kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, bagaimana tidak, 271T uang rakyat sudah habis dimaling para penguasa dan Pengusaha yang sudah berperilaku biadap dan bajingan tanpa memperdulikan kesejahteraan rakyat Indonesia, Senin 01/04/2024.
Ada Proyek Abal- abal di Tiga Kecamatan Kuansing Riau, 40 Milliar uang rakyat yang sudah habis sia- sia diperkebunan pribadi para cukung dan pengusaha ilegal yang ada di wilayah Pucuk, jika negara memang benar- benar perduli dengan warga miskin dan yang sangat membutuhkan lapangan kerja, dana sebesar itu jika dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat bnyk terkhusus di Kabupaten Kuangsing, pasti hal- hal yang melanggar hukum akan berkurang, Masyarakat akan tertolong dan bisa hidup sejahtera.
Rahmad Panggabean selaku Aktivis Lingkungan hidup yang bernaung dibawah Lembaga GAKORPAN telah melaporkan proyek/ program KLHK abal-abal ini ke Kejaksaan Agung, berdasarkan hasil dari pelaporan LSM Gakorpan ke Kejaksaan Agung sehingga pihak Kejagung telah memerintahkan ke Kejati Riau agar mengusut tuntas kasus proyek abal- abal tersebut, Kasus dugaan Korupsi 40 milliar di Tiga Kecamatan yang berada di Kab, Kuansing Riau, dimana kegiatan haram Reboisasi Hutan Lindung Bukit Betabuh (RBHLBB) ini dilaksanakan melalui Program KLHK dan dilaksanakan Oleh BPDASHL bersama 29 Kelompok tani yang diduga juga ilegal yang berada di Tiga Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Program ini adalah pekerjaan akal- akal-akalan para penguasa dan pengusaha hanya untuk mengambil keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dari hasil uang rakyat. Hutan lindung Bukit Betabuh Kuansing yang sudah dibabat habis oleh pengusaha bekerja sama dengan penguasa dimanipulasi seakan-akan memiliki izin melalui kelompok tani, ini dilakukan demi menyelamatkan para cukong dan Mafia tanah yang ada di Kuansing, perkebunan yang sudah lama berdiri sekitar puluhan tahun agar terlihat seakan-akan ada legalitasnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu seakan- akan milik rakyat yg mempunyai izin resmi dari Negara.
Namun hal tersebut diataslah yang membuat bumerang dan kesalahan patal dalam Program RBHLBB dari KLHK- RI ini, yang mana program ini diduga kuat adalah pekerjaan abal-abal, atau proyek yang gagal total atau proyek GATOT, dari 5000 ha luasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang direboisasi semuanya tidak ada yang berhasil, dari hasil investigasi Tim media dan LSM Gakorpan DPD Riau selama kurang lebih Empat tahun, dari 5000 ha reboisasi tersebut semuanya gagal total.Program ini hanya membuang uang rakyat, yang diuntungkan ada para Mafia tanah dan Penguasa yang sudah menjadi koruptor kelas Kakap.
“Semenjak awal Program ini sudah sangat tidak masuk akal, kok bisa reboisasi dilaksanakan didalam perkebunan yang aktif, bagaimana caranya tanaman yang baru akan bisa tumbuh dengan baik, itu sudah pasti akan mati, karena logikanya saja, pohon sawit yang sudah berusia 10- 15 tahun tidak akan mungkin tanaman bibit baru bisa tumbuh dibawah atau disamping tanaman tua tersebut.Apalagi perkebunan tersebut masih aktif, seperti aktivitas perkebunan yang memanen buah kelapa sawit, pastilah tanaman bibit reboisasi yang baru akan tertimpa buah, pelepah, tertabrak Jondere dan yang lainnya seperti saat aktivitas menyemprotkan lahan perkebunan, barang pasti tanaman bibit reboisasi yang baru ditanam di bawah kelapa sawit akan ikut mati bersama rumput yang disemprot para pekerja perkebunan”!!!
Hal ini memang sangat nyata terjadi, salah Satu Contoh adalah di Perkebunan Pribadi milik H. Ramadi Melky pengusaha tajir asal Simpang Tiga Koto Baru Sumbar, Program Reboisasi abal- abal tersebut dilaksanakan diperkebunan yang terkenal didaerah itu disebut dengan PT MELONA, ada 300 ha lahan perkebunan PT MELONA yang direboisasi dengan tahapan dana yang dikucurkan pada P0 (Pembibitan) tahun 2019 senilai 5,1 jt.
Berlanjut pada tahun selanjutnya yaitu tahap pemeliharaan yang diberikan nama P1( Perawatan Tahun Pertama) dana kembali dikucurkan senilai 1,5 jt, dan pada tahap ketiga senilai 1,5 jt lagi uang negara berlanjut dihamburkan ke PT MELONA milik pribadi tersebut, tahap ketiga ini dinamai dengan P2( Perawatan Tahun kedua) dan serah terima, namun dari awal penanaman reboisasi tersebut dilaksanakan hingga sampai sekarang tanaman bibit reboisasi tersebut tidak ada yang tumbuh dari luasnya 300 ha semuanya gagal total, ini masih satu titik belum ditempat yang lain di tiga Kecamatan yang dilaksanakan 29 Kelompok tani yang berada di Kabupaten Kuansing Riau.
Ketua Gakorpan DPD Riau Rahmad Panggabean meminta atas Intruksi dan kordinasi dengan Kejagung RI meminta Kejati Riau agar segera menindaklanjuti kasus abal- abal ini, apa yang sudah disampaikan oleh penyidik Kejati Bapak Gandi akan segera melakukan penyelidikan atas kerugian negara ini, ” ya Pak kami akan segera menindaklanjuti kasus ini, kami akan segera turun ke TKP, namun kami minta sinergitas dari tim LSM GAKORPAN dan para media, ucapnya di ruangan penyidik Kejati Riau.***