HukrimNasionalPolitik

Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache, ST MM (Sokhi-Yusuf), Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan

4
×

Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache, ST MM (Sokhi-Yusuf), Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Nias Selatan – Pasangan Calon nomor urut 1, Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nakhe, ST MM (Sokhi-Yusuf), ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan Periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan di Hotel Yonnas, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan pada Kamis (6/2/2025).

“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Nomor urut 1, saudara Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nakhe ST MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan terpilih pada Pilkada 2024, dengan perolehan suara 64.431 suara atau 48,85% dari total suara sah,” Ujar Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Pada Pilkada serentak tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Gugatan Paslon

Sebelumnya, dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, yakni Paslon nomor urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (IdeFol) dan Paslon nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada di Nias Selatan. Kedua gugatan ini ditolak oleh MK.

Dikutif dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 (PHPU Bupati Nias Selatan). Putusan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Sementara gugatan Paslon nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), hakim MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa permohonan Faoita tidak memenuhi syarat formil dikarenakan kurangnya bukti konkret terkait dugaan pelanggaran. Permohonan Faoita dinyatakan kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan.

Dengan keluarnya putusan MK ini, maka seluruh sengketa pilkada di Kabupaten Nias Selatan dinyatakan selesai. Selanjutnya, dalam waktu dekat Sokhi-Yusuf akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2025-2029 bersamaan dengan pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia sesuai agenda Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Nias Selatan

Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan terpilih Sokhiatulo Laia didampingi Wakilnya Yusuf Nakhe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Nias Selatan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami sebagai pasangan calon, bukan hanya kemenangan tim kami, tetapi ini adalah kemenangan seluruh rakyat Nias Selatan. Untuk itu, mari kita bersatu, bekerja bersama membangun daerah yang kita cintai ini,” ujar Sokhiatulo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024, termasuk penyelenggara KPU dan Bawaslu, aparat keamanan TNI/Polri, serta masyarakat yang telah berperan menjaga jalannya pelaksanaan demokrasi dengan baik dan kondusif.***(tim)

Sumber: sidiknews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *