IONECYBER.COM, Bengkalis – Ditemukan nya beberapa unit truk yang mengangkut Kayu dasar 4, yang diduga hasil dari rambahan Hutan (ilegal logging) tepatnya diwilayah Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis provinsi Riau, Senin (19/5)2025).
Saat ditemukannya truk-truk tersebut tengah parkir dipinggir jalan dengan kondisi terkunci tanpa ada supir. Tim media mencoba mencari informasi kepada beberapa warga sekitar. Warga pun menjelaskan kegiatan ini sudah lama beroperasi diwilayah tersebut, kayu-kayu itu dimuat dari sungai di wilayah paket C. Setiap harinya puluhan truk dari sana.
“Sudah lama mobil bawa kayu itu melintas disini setiap hari bawa kayu, hampir sepuluh mobil tiap harinya,” jelas warga yang dilindungi identitasnya.
Tapi kita heran, tak pernah ada pihak aparat hukum yang bisa menghentikan aktivitas tersebut. Dan warga pun mengatakan kayu ini milik oknum TNI. kalau gak salah namanya pak safri sebut salah satu warga.
Dalam temuan tersebut kemudian awak media mengkonfirmasi melalui via WhatsApp, Kapolsek Siak Kecil Iptu Eko. Namun kapolsek hanya membaca konfirmasi tersebut dan langsung memblokir nomor HP awak media.
Diduga Kapolsek Siak Kecil tutup mata, dan diduga kuat membackup aktivitas perambah hutan secara ilegal diwilayah hukumnya.
Penebangan kayu liar (illegal logging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPH). Pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana yang bervariasi tergantung pada perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Pasal yang Terkait dengan Illegal Logging: Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU PPH:
Setiap orang yang melakukan penebangan pohon di hutan secara ilegal (tanpa izin). Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU PPH:
Setiap orang yang memalsukan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK).
Pasal 19 huruf A dan atau B Jo Pasal 94 Ayat 1 Huruf a UU PPH:
Pelaku yang terkait dengan pengangkutan, perdagangan, dan pemrosesan hasil hutan kayu ilegal.
Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan: Menebang pohon tanpa izin.
Selain UU PPH, terdapat beberapa pasal lain yang relevan:
Pasal 363 KUHP: Tindak pidana pencurian, jika kayu yang ditebang diambil tanpa hak.
Pasal 480 KUHP: Penadahan, yaitu membeli atau menjual hasil kejahatan, termasuk kayu ilegal.
Dampak Illegal Logging: Kerusakan lingkungan: Degradasi hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Kerugian ekonomi: Hilangnya potensi pendapatan dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan.
Kerugian sosial: Konflik antara masyarakat dan pemerintah terkait pengelolaan hutan.
Pencegahan illegal logging dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk Penegakan hukum yang tegas: Menindak pelaku illegal logging dengan sanksi yang tegas dan adil.
Pengendalian peredaran hasil hutan: Melakukan pemantauan dan pengamanan hasil hutan di pelabuhan laut, serta melakukan pengecekan dan pengujian produk kayu.
Peningkatan kesadaran masyarakat: Mengkampanyekan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah illegal logging.
Pengembangan pengelolaan hutan berkelanjutan: Mendorong pengelolaan hutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.***(Tim/BM)
Sumber: forumjurnalis.co.id