Kota

Kontrak Angkutan Sampah PT EPP Batal Demi Hukum, PETIR Siapkan Laporan ke APH

2
×

Kontrak Angkutan Sampah PT EPP Batal Demi Hukum, PETIR Siapkan Laporan ke APH

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Pekanbaru – Proses pengadaan pengangkutan sampah Kota Pekanbaru sebesar Rp33,3 miliar yang dimenangkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) diduga penuh persekongkolan jahat, karena itu batal demi hukum.

“Proses pengadaan sampah Kota Pekanbaru yang dimenangkan PT EPP diduga penuh dengan persekongkolan jahat yang berpotensi merugikan negara dan memperkaya oknum pejabat DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Pekanbaru,” ujar Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jack Sihombing, Kamis (9/1/2025).

Karena itu, tegasnya, pengadaan lelang dengan metode e-Katalog tersebut mesti batal demi hukum. “PETIR akan siapkan laporan ke aparat penegak hukum sebelum terlanjur uang negara habis dimakan ‘tikus-tikus’ doyan duit,” sebutnya.

Jack Sihombing lantas membeberkan sejumlah dugaan persekongkolan jahat seperti yang ditudingkannya, baik kesalahan PT EPP maupun kesalahan DLHK Pekanbaru.

Kesalahan PT EPP antara lain, unit angkutan yang ditawarkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, transdipo atau TPS belum dapat izin dari camat.

“Intinya, armada angkutan sampah milik PT EPP nyaris tidak ada. Buktinya, selama seminggu lebih di awal Januari 2025 jalan-jalan di Kota Pekanbaru disuguhi gunungan sampah bau busuk tidak terangkut, padahal itu sudah masuk tanggung jawab PT EPP,” kecamnya.

Artinya, tukas Jack Sihombing, PT EPP selaku pihak ketiga pengangkutan sampah Kota Pekanbaru tahun 2025 belum siap secara utuh mengelola angkutan sampah di Kota Bertuah, baik untuk jumlah armadanya, tenaga kerjanya, hingga hal penting lainnya.

Kemudian kesalahan DLHK, lanjut Jack Sihombing, kenapa saat display unit, unit PT BRS yang sedang bekerja dipakai untuk display, dan anehnya pihak DLHK yang berada di sana malah membenarkan ini terjadi.

“Kemudian yang terpenting lagi, apakah jaminan pelaksanaan PT EPP sudah ada? Kok sudah bisa tanda tangan kontrak,” pungkas Jack Sihombing.

Berdasarkan catatan PETIR, PT EPP memenangkan lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2025, di semua wilayah Kota Pekanbaru (zona I, II, dan zona III). Kontrak kerjanya selama 6 bulan, mulai 1 Januari 2025 s/d 1 Juli 2025, dengan nilai Rp33.365.118.000.

Zona I:
Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi. Pagu anggaran Rp19.248.946.200, dan nilai kontrak Rp16.836.240.000. Jumlah armada yang diperlukan: 31 dump truck, 17 pick up, 6 dump truck besar, 1 excavator.

Zona II:
Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Kulim. Pagu anggaran Rp14.527.329.200, dan nilai kontrak Rp11.796.010.000. Armada: 17 dump truck, 21 pick up, 6 dump truck besar, 1 excavator.

Zona III:
Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Kecamatan Barat. Pagu anggaran Rp5.454.109.700, dengan nilai kontrak Rp4.732.868.000. Armada: 7 dump truck, 11 pick up, 1 dump truck besar, 1 excavator.***

Sumber: https://www.riausatu.com/hukum/42914305802/kontrak-angkutan-sampah-pt-epp-batal-demi-hukum-petir-siapkan-laporan-ke-aph

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *