HukrimNasional

Sengketa Pilkada Riau: MK Tolak 6 Gugatan, Kabupaten Siak Masih Bertahan

1
×

Sengketa Pilkada Riau: MK Tolak 6 Gugatan, Kabupaten Siak Masih Bertahan

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Pekanbaru – Drama sengketa Pilkada di Riau mencapai titik terang! Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu untuk tujuh perkara sengketa hasil Pilkada di berbagai daerah. Hasilnya? Enam gugatan kandas, sementara Kabupaten Siak masih bertahan dan berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi serta ahli., 5 Februari 2025

Dalam sidang yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menyatakan bahwa gugatan dari enam daerah tidak memenuhi syarat hukum sehingga tidak dapat diterima. Berikut hasil keputusan yang membuat beberapa kandidat harus menerima kenyataan pahit:

  1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21) – Gugatan ditolak (Putusan: 4 Februari, 08.00 WIB)
  2. Kota Dumai (Perkara No. 89) – Gugatan ditolak (Putusan: 4 Februari, 10.05 WIB)
  3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95) – Gugatan ditolak (Putusan: 4 Februari, 08.00 WIB)
  4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31) – Gugatan ditolak (Putusan: 4 Februari, 13.30 WIB)
  5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34) – Gugatan ditolak (Putusan: 4 Februari, 19.30 WIB)
  6. Kabupaten Kampar (Perkara No. 29) – Gugatan ditolak (Putusan: 5 Februari, 19.30 WIB)

Dengan gugatan yang resmi kandas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam daerah tersebut segera menggelar pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Pleno dijadwalkan sebagai berikut:

  • 5 Februari 2025
    • Rokan Hulu – Hotel Sapadia, 20.00 WIB
    • Kuantan Singingi – Aula KPU Kuansing, 20.00 WIB
    • Dumai – Hotel Grand Zuri, 20.00 WIB
    • Rokan Hilir – Aula Media Center KPU Rohil, 20.00 WIB
    • Pekanbaru – Hotel Aryaduta, 20.00 WIB
  • 6 Februari 2025
    • Kampar – Aula KPU Kabupaten Kampar

Siak, Satu-satunya yang Masih Berjuang

Di tengah gugatan yang berguguran, Kabupaten Siak menjadi satu-satunya daerah yang masih bertahan. Perkara No. 73 yang diajukan akan memasuki tahap sidang lanjutan pada 7 Februari 2025 dengan menghadirkan saksi dan ahli.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan akan menindaklanjuti proses yang masih berjalan. “Kami siap menjalankan setiap keputusan MK dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah bagian dari demokrasi yang sehat,” ujar Rusidi.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, memastikan bahwa KPU Riau akan terus mendampingi KPU Siak dalam persidangan. “Kami berharap sidang ini berjalan lancar dan bisa menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” katanya.

Dengan enam perkara yang sudah tuntas dan satu yang masih bergulir, tahapan akhir Pilkada Riau semakin dekat. Akankah Kabupaten Siak mampu membuktikan gugatan mereka? Ataukah mereka akan mengikuti jejak enam daerah lainnya yang gugur di hadapan MK? Semua mata kini tertuju pada sidang 7 Februari!***

Sumber: hallobintang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *