Nasional

Terkait Sidang Lapangan Sengketa Antara PT. PBI dan PT. CMI, Pelatih Tinju Dunia Angkat Bicara

0
×

Terkait Sidang Lapangan Sengketa Antara PT. PBI dan PT. CMI, Pelatih Tinju Dunia Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

IONECYBER.COM, Ketapang – Pelatih tinju dunia, Damianus Yordan angkat bicara terkait sidang lapangan gugatan perdata PT Putra Berlian Indah (PT.PBI) Vs PT Cita Meneral Investindo Tbk (PT.CMI) site Air Upas.

Sidang lapangan yang diselenggarakan oleh Pengangadilan Negeri Ketapang dengan No. 20/Pdt.G/2023/ PN Ktp. Pada tanggal 22 Maret 2024 menelisik perhatian Damianus Yordan yang juga kakak kandung Petinju Dunia Daud Yordan.

Damianus sang Pelatih Tinju Dunia yang turut mengharumkan nama Bangsa Indonesia melalui cabang olahraga tinju yang di gelutinya, turut hadir pada sidang perkara tersebut.

Pria Asal Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang ini, tercatat sebagai Komisaris PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) rela turun kelapangan bersama Pengadilan Negeri Ketapang demi memastikan jalan nya acara sidang, dimana PT. CMI site Air Upas diduga melakukan perbuatan melawan Hukum.

Menurut tokoh masyarakat Ketapang yang sudah malang melintang di dunia olahraga tinju dan telah melahirkan banyak juara dari Kabupaten Ketapang baik tingkat Daerah,Nasional,dan Internasional, serta memiliki jaringan yang luas ini menilai, bahawa sidang lokasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 22 Maret lalu antara PT. PBI dengan pihak PT.CMI yang merupakan satu langkah maju dari Pengadilan Negeri Ketapang dalam melayani masyarakat lemah dalam mendapatkan kesetaraan hukum di negeri ini. Damianus yang juga Mantan Ketua KONI kabupaten Kayong Utara ini,mengatakan dalam beberapa kali mengirim atlet tinju binaannya untuk mewakili Kalbar,juga di bantu oleh Manejemn PT. PBI dalam pembinaan atletnya bertanding. Oleh karena itu dia berharap,ada penyelesaian terbaik dalam sengketa yang membuat berbagai pihak yang di rugikan ini dapat terselesaikan dengan baik.

“Kami telah melakukan sidang lapangan dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,dan telah melakukan pengambilan 10 titik koordinat yang masuk dalam izin Konsesi PT. Putra Berlian Indah (PBI) yang disaksikan kedua belah pihak baik PT.CMI mupun PT. PBI,” ujar Damianus.

Menurut Damianus, sesaat setelah di lakukan pencocokan titik koordinat selalu di tanyakan oleh Ketua Pengadilan apakah ada keberatan dan atau penjelasan tambahan dari kedua belah pihak.

“Kami berharap kepada pihak Pemerintah baik Pusat maupun Daerah agar dalam memberi perizinan kepada pelaku usaha,seharusnya memberi asas manfaat,baik kepada pihak pengusaha,maupun kepada masyarakat setempat. Kita menyadari bahawa dalam mengelola Negara ini pasti memanfaatkan hasil yang terkandung dalam bumi,tanah,air dan digunakan untuk kemakmuran dan mensejahteraan masyarakat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Kami masyarakat juga sangat mengharapkan suatu kerjasama yang baik,dalam penyelesaian akhir,” imbuh nya.

Damianus Yordan juga berharap kepada Pemerintah Daerah mapaun Pemerintah Pusat, untuk tidak menutup mata terkait persoalan klaim sepihak yang dilakukan oleh PT. CMI di lahan yang masuk dalam izin Konsesi PT. Putra berlian Indah, karna menurut Damianus Yordan sudah sangat jelas bahwa apa yang di dalilkan oleh PT. Putra Berlian Indah (PBI) di Pengadilan Negeri Ketapang, sudah terbukti di semua Unsur, bahkan pada saat sidang lapangan yang turut dia hadiri pada tanggal 22 maret 2024, PT. CMI tidak bisa menunjukan titik koordinat maupun wilayah kerja dari pada PT. CMI itu sendiri.

“Itu terlihat pada saat ahli Gis yang di hadirkan oleh PT. PBI meminta PT. CMI untuk menyandingkan data, dimana PT. CMI tidak bisa menunjukan maupun memvisualisasikan atau memperlihatkan titik koordinat milik mereka dihadapan Majelis Hakim,” ungkap Damianus.

Untuk itu, Damianus Yordan juga berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Ketapang, untuk tidak menutup mata terhadap fakta lapangan dalam kasus ini, karna menurut Damianus Yordan selaku Komisaris di PT. Putra Berlian Indah semua sudah di buktikan oleh PT. Putra Berlian Indah, dari legalitas perizinan, saksi di persidangan, kemudian pembuktian di lapangan sudah di penuhi oleh pihaknya.

Bukan cuman itu, Damianus juga menyebut, menurut laporan yang di sampaikan oleh direktur Utama PT. Putra Berlian Indah, bahwa PT. PBI ini juga pernah Membantu Masyarakat sekitar dengan melalui program bantuan CSR.

“Dimna kami pernah menyantuni masyarakat yang meninggal dunia, salah satunya di Desa Pelanjau Jaya Pernah kami lakukan,” bebernya.

“Selakn itu, Damianus juga berharap kepada Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada putra putri daerah untuk mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang ada di daerah.

“Karena selama ini menurut data yang kami miliki bahwa semua yang diberikan kesempatan bukan berasal dari anak-anak daerah katanya, itulah kenapa saya selaku pribadi meminta kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap putra putri daerah, dan saya juga sudah mengibahkan kepada PT. Putra Berlian Indah untuk Berkantor di Mess tinju yang saya miliki di ketapang,” lanjutnya.

“Dan ini bentuk kepedulian saya terhadap anak-anak daerah yang memiliki kemampauan dan kami juga siap bersaing dengan yang lain di dalam dunia usaha untuk mengelola SDA yang ada di daerah kami, “pungkas damianus yordan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *