IONECYBER.COM, Pelalawan – Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, menghadiri Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru di Ballroom Ayola First Point Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kota Pekanbaru, perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Riau, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Arief Boediono, S.H., M.H., jajaran Balai Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, perwakilan instansi pemerintah, Direktur Rumah Sakit Jiwa TampanPekanbaru, organisasi kemasyarakatan, praktisi hukum, serta lembaga bantuan hukum.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau yang disampaikan oleh Kepala Bidang
Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, ditegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan paradigma pemidanaan, yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga perbaikan perilaku, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Kelayan Binter menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dunia usaha, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk mendukung pembimbingan klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya.
“Kelayan Binter bukan sekadar wadah kerja sama administratif, tetapi harus menjadi ruang kolaborasi nyata yang mampu menghubungkan kebutuhan klien dengan sumber daya yang tersedia di masyaraka.” paparnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan focus group discussion (FGD) yang menghadirkan sejumlah narasumber. Melalui forum ini, seluruh mitra diharapkan membangun komitmen konkret melalui pembagian peran, koordinasi berkelanjutan, dan evaluasi bersama agar kerja sama yang terjalin memberikan manfaat nyata bagi klien pemasyarakatan dan masyarakat.
Bupati Pelalawan melalui Sekda Tengku Zulfan menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembimbingan dan reintegrasi sosial. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri, memperoleh dukungan yang dibutuhkan, dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.***(ADV)












